BALIKPAPAN - Target pajak daerah di Kota Minyak jelang akhir 2019 surplus Rp 65 miliar dari target yang ditetapkan sebanyak Rp 501 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) Balikpapan Haemusri Umar menjelaskan, dari 11 jenis pajak, terbesar berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai 13 persen. Ini dipengaruhi faktor isu pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim.
“Selain itu, beragam event nasional yang dilaksanakan di Balikpapan juga memengaruhi,” katanya. Selain BPHTB, pencapaian dari sektor pajak restoran, hiburan, hotel dan lainnya juga memengaruhi. Tidak hanya pajak, ada pula pendapatan dari retribusi daerah dan pendapatan daerah yang sah lainnya juga memengaruhi pencapaian. Perolehan pajak daerah ini juga masih terus berprogres sampai 31 Desember. (selengkapnya lihat grafis).
“Tahun depan targetnya Rp 515 miliar. Dan di rencana strategis (renstra) sampai 2021, pajak akan dioptimalkan hingga mencapai Rp 1 triliun. IKN membawa pengaruh besar bagi Balikpapan, dan kami harapkan akan semakin baik dan bisa sesuai target,” sebutnya. (lil/rdh/k15)
Data Pencapaian Pajak Daerah
Pajak Daerah
Target : Rp 501.950.000.000
Capaian : Rp 565.524.814.856
Retribusi Daerah
Target : Rp 69.023.618.000
Capaian : Rp 54.311.554.754