SAMARINDA–Masyarakat Kota Tepian sempat dihebohkan dengan unggahan video terkait penyekapan anak dalam mobil di Jalan Ir H Juanda, Samarinda Ulu, Jumat (27/12). Setelah penyelidikan dari kepolisian, duduk perkara barulah terlihat jelas.
Pada peristiwa yang menghebohkan jagat maya kala itu, diketahui polisi mengamankan lima orang. Yakni, Benny Tung Setiawan (27), Aspiani (45), Onix Budiansyah (33), Novrizal Fahmi (35), dan Hairani (46).
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan, kelimanya saat ini telah ditetapkan tersangka. Namun, dengan dua perkara berbeda.
Benny selaku korban penyekapan dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian terhadap dua ponsel dan tujuh pasang sepatu serta sandal. Empat pelaku penyekapan, yakni Aspiani, Novrizal, Onix, dan Hairani, dikenai Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Seseorang, juncto (JO) Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, karena keempatnya terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Benny.
"Kami tangani kelimanya dengan perkara yang berbeda dan telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ridwan.
Meskipun petugas telah mengetahui duduk perkara dan mengamankan kelima tersangka. Jajaran Polsek Samarinda Ulu saat ini juga mencari oknum penyebar video hoaks yang menghebohkan jagat maya.
"Kami akan mencari tahu maksud dan tujuan si penyebar kabar tersebut. Saat ini, identitas akunnya sudah kami ketahui dan akan kami lakukan pemanggilan," beber perwira balok satu tersebut.
"Pada kasus ini, Polri adalah pihak yang berwenang. Netizen yang menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks bisa kami kenakan Undang-Undang ITE," sambungnya.
Ridwan mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial. Terlebih saat mengunggah atau membagikan sebuah informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Jangan asal sebar informasi yang tidak berdasar. Berkomentar juga harus bijak jangan justru memperkeruh suasana," imbaunya.
Sedangkan untuk perkara yang menimpa Aspiani, Novrizal, Onix, dan Hairani, lanjut Ridwan, jika keempatnya meski memiliki niat yang baik untuk mengamankan Benny sebagai tersangka pencurian. Namun, tindakan mereka berada di luar batas.
"Mengamankan pelaku pidana diperbolehkan secara hukum, tapi tidak boleh untuk merampas kebebasannya seperti menyekap dan memukul," ulasnya, soal alasan Aspiani cs bisa ditetapkan tersangka.
"Mereka (Aspiani dan kawan-kawannya) sudah berlebihan. Kalau masyarakat berhasil mengamankan pelaku pidana, lebih baik melaporkan atau membawanya langsung ke kami (polisi)," pungkasnya. (*/dad/dns/k8)