Nama Agen Terpampang, Pertamina Siapkan Sanksi

- Selasa, 31 Desember 2019 | 00:01 WIB

Kasus ledakan tabung elpiji yang menghancurkan KM Nur Dalia F3, Rabu (25/12) dini hari, telah dipastikan penyebabnya. Yaitu, akumulasi gas di lambung kapal lantaran adanya kebocoran pada tabung elpiji. Namun, pemicu ledakan belum diketahui. 

 

SAMARINDAMengusut hulu ledak di KM Nur Dalia F3, Polres Samarinda sampai mendatangkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dari Surabaya, Jumat (27/12) lalu.

Namun, bukan hanya pemicu ledakan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) aparat berseragam cokelat. Asal-usul tabung dan daerah peruntukannya juga masih ditelusuri demi mengusut tuntas kasus tersebut.

(29/12), Kaltim Post kembali meninjau Dermaga Mahakam Ulu, Sungai Kunjang. KM Nur Dalia F3 yang hancur masih bersandar di anjungan satu dermaga. Beberapa tabung elpiji terlihat telah dipindahkan.

Saat melihat satu demi satu tabung, segel plastik berwarna cokelat terlihat pada moncong tabung gas elpiji 3 kilogram. PT Anggrek Kersik Luwai Indah tertulis mengelilingi segel. Sempat menghubungi nomor telepon yang tertulis di bawah segel. Namun, tidak ada tanggapan sedikit pun yang diterima dari agen elpiji yang berdomisili di Sendawar, Kutai Barat (Kubar). 

Mendapat sedikit informasi asal-usul tabung, Kaltim Post kembali meminta keterangan dari PT Pertamina (Persero). Hepi Wulansari, manager Region Communication Relation and CSR Pertamina RU V, menerangkan pihaknya masih menunggu hasil investigasi aparat kepolisian. "Kami serahkan sepenuhnya ke aparat, mulai sumber ledakannya sampai asalnya (tabung elpiji)," ucapnya. 

Disinggung soal nama agen yang tertera pada label, Hepi menuturkan telah mendapatkan informasi mengenai nama tersebut. Namun, pihaknya belum bisa langsung mengambil keputusan. "Masih menunggu hasil investigasi polisi, apakah tabung tersebut langsung dari lembaga penyalur atau bukan," bebernya. 

Hepi menegaskan, jika terbukti adanya bentuk pelanggaran dari lembaga penyalur, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas. "Jika terbukti ada bentuk pelanggaran, kami akan sanksi tegas sesuai ketentuan, bentuknya bisa sampai pemutusan izin usaha," tegasnya.

Media ini juga sempat berkunjung ke RS Hermina untuk mengetahui kondisi korban, yakni Budianur (23) dan Ryan Ismi Zevinta (20). Tetapi tak ada satu orang pun yang dapat memberikan keterangan. Mencoba menghubungi humas RS Hermina melalui telepon, namun tak ada respons yang diberikan. 

Sempat bertanya kepada petugas receptionist soal kondisi korban, dikabarkan kedua korban masih di ruang ICU. "Masih di ICU, Mas, belum bisa dijenguk," singkatnya. (*/dad/dns/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X