Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum

- Senin, 30 Desember 2019 | 00:36 WIB

Oleh:

M Gatot Subratayuda

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Brawijaya Asal Kaltim

 

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 3 UUD 1945. Begitu pentingnya hukum bagi Indonesia karena hukum adalah sebuah instrumen kenegaraan yang fundamental. 

Segala sesuatu di Indonesia harusnya diatur agar tidak terjadi penyimpangan dan mengganggu ketertiban umum sehingga dapat merusak stabilitas nasional. Manakala stabilitas nasional tercipta dengan baik, itu menggambarkan bahwa dalam segala aspek kehidupan telah berjalan sesuai dengan harapan dan tujuan negara yang dalam hal ini dilaksanakan oleh pemerintah. 

Sesuatu yang tidak kalah pentingnya adalah pembahasan mengenai hukum itu sendiri. Dalam memahami atau mempelajari ilmu pengetahuan, sudah barang tentu akan ada pembahasan mengenai definisi tentang sesuatu yang dipelajari tersebut. Begitu pula dengan hukum yang memiliki definisi sendiri. Ada banyak sekali definisi tentang hukum dari para sarjana hukum. 

Kansil dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia” mengutip pendapat Prof Mr Dr L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding toto de studie van het Nederlandse Recht” (terjemahan Oetarid Sadino, S.H. dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”), bahwa adalah tidak mungkin memberikan definisi tentang hukum. Lebih lanjut Prof Mr Dr L.J. Van Apeldoorn mengatakan, hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan hukum yang berlainan. Definisi tentang hukum sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. 

Kemudian yang sangat mencerahkan mengenai definisi hukum ini adalah pendapat dari Prof Mr Paul Scholten, bahwa hanyalah siapa yang berkali kali belajar menimbang pendapat hukum yang satu terhadap pendapat hukum yang lainnya, dengan menginsafi bahwa dalam kedua-duanya pendapat itu ada juga sesuatu yang dapat dibenarkan, hanya dialah yang dapat menjadi sarjana hukum. 

Pembahasan mengenai definisi diatas hendaknya dimaknai sebagai suatu pijakan awal untuk menjiwai mengenai hukum itu sendiri. Sesuatu yang sangat lekat dengan masyarakat sebagai zoon politicon yang tidak mungkin dapat hidup seorang diri. Masyarakat yang terdiri dari kumpulan manusia yang saling mengadakan hubungan satu sama lain. Bekerja sama, tolong-menolong, gotong royong, dan aktivitas lainnya untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan hidupnya. 

Namun di sisi lain setiap orang juga memiliki pikiran dan kepentingannya masing-masing. Kepentingan tersebut diraih dengan cara-cara yang wajar dan seharusnya, tetapi ada pula oknum masyarakat yang ingin meraihnya dengan jalan pintas. Tidak jarang juga cara yang dipakai itu dapat merampas hak orang lain baik sebagian atau masyarakat secara keseluruhan dalam suatu wilayah tertentu. Apabila keadaan tersebut dibiarkan maka tentu akan timbul perselisihan atau bahkan menimbulkan kekacauan di lingkungan masyarakat. 

Oleh karenanya harus ada suatu seperangkat aturan yang mengatur dan dipatuhi oleh masyarakat agar terciptanya ketertiban umum. Seperangkat aturan tersebut adalah hukum yang memberikan petunjuk mengenai mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat. Kaidah atau norma-norma yang yang menuntun masyarakat untuk bagaimana mereka bertingkah laku agar tetap dapat menghargai hak orang lain sebagaimana hak mereka dihargai. 

Selain hukum dapat mengatur dan memaksa setiap orang untuk mematuhinya, hukum juga harus disadari oleh masyarakat dimana hukum itu berlaku. Masyarakat harus mengetahui dan mematuhi hukum tersebut dengan suka rela. Alangkah baiknya apabila setiap orang menyadari bahwa adanya peraturan yang berlaku adalah sesuatu yang bermanfaat untuk kehidupan mereka. Sesuatu yang harus dipatuhi karena apabila tidak dipatuhi maka akan mengganggu stabilitas sosial. Sesuatu yang apabila dipatuhi maka akan meningkatkan kualitas kehidupan sosial, ekonomi dan politik di dalam lingkup daerah maupun negara. 

Alangkah indahnya apabila seandainya masyarakat sadar akan hukum positif. Contoh kecil saja, akan sangat baik apabila masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengendarai kendaraan dengan memakai peralatan keamanan berkendara dan menghargai pengendara lain yang sama sama berkendara di jalan raya. Mematuhi apa yang telah dilarang dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan bahkan tidak melanggar UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kepatuhan tersebut bukan hanya karena mereka melihat aparat penegak hukum yang berdiri di hadapannya. Sikap patuh terhadap hukum itu hendaknya timbul karena memang kepatuhan yang bersumber dari kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat negara hukum. Di mana dengan kesadaran tersebut masyarakat dapat memproteksi dirinya sendiri dari perbuatan kriminal yang berpotensi untuk dilakukan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X