Tiga Kasus Korupsi Jalan Ditempat, Ini Kata Kajari Sendawar

- Jumat, 27 Desember 2019 | 11:17 WIB

Penanganan tiga kasus korupsi jadi sorotan seiring bubarnya TP4D. Kejari Sendawar pun membantah anggapan bahwa proses ketiga kasus itu jalan di tempat.

SENDAWAR–Pembubaran Tim Pengawalan Pengamanan dan Pembangunan Daerah (TP4D) menuai pertanyaan publik. Terutama mengenai penyelesaian tiga kasus korupsi di Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) yang tak kunjung tuntas.

Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sendawar untuk menuntaskan kasus miliaran rupiah itu, tampaknya hanya sebatas statement. TP4D dibubarkan, lantas bagaimana komitmen Kejari Kubar menuntaskan tiga kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Sendawar Wahyu Triantono mengatakan, meski TP4D dibubarkan terus berupaya menuntaskan perkara hingga meja hijau. “Intinya kami (kejaksaan, Red) ingin membuktikan untuk tidak main-main dalam penanganan kasus ini,” ucap Wahyu saat konferensi pers, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, perlahan berupaya Korps Adhyaksa akan kembali unjuk gigi. Mengenai pernyataan pihaknya cenderung tertutup terhadap proses penanganan perkara, dia tidak menampik. Hal itu sengaja dilakukan demi kelancaran proses hukum. Peningkatan tindak lanjut kasus untuk mencari bukti dan menentukan tersangka.

Apabila ada alat bukti cukup dan mengarah kepada seseorang, dan terbukti ada kerugian negara, kejaksaan akan tetapkan tersangkanya. “Jadi bukan terkesan jalan di tempat, tapi lebih teliti,” ujarnya.

Adapun kasus raksasa yang terus dikejar publik perkembangannya ialah, pembangunan Kristen Center bersumber dana dari APBD Murni Pemkab Kubar pada 2012 senilai Rp 50,7 miliar. Sedangkan sumber dana pembangunan jalan di Jempang berasaI dari dana alokasi khusus (DAK) 2017 sebesar Rp 25 miliar.

Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan dana hibah KPU Kabupaten Mahakam Ulu, tahun anggaran 2015 senilai Rp 30,7 miliar. “Tiga kasus tersebut masih terus berjalan hingga sekarang. "Kami masih koordinasi dengan beberapa ahli konstruksi dan akademisi dalam menghitung kerugian negara dengan BPK, serta BPKP. Jika alat bukti sudah ditemukan, baru penetapan tersangka," pungkasnya. (rud/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X