SANGATTA - Kenakalan remaja marak terjadi di Sangatta. Kali ini, gadis belia berusia 12 tahun, sebut saja Mawar digilir enam remaja. Para terduga pelaku adalah pacar korban dan kawan-kawan.
Mereka adalah RS (17), pacar korban. Kemudian, ME (19), AR (16), Lc (16), WN (14), dan An (14). Sebagian remaja itu berstatus masih pelajar SMP dan yang lain putus sekolah. "Kami terus melakukan penyelidikan dan telah mengamankan enam tersangka.
Korban meninggalkan rumah sejak Senin, 23 Desember siang. Ia diajak sang pacar ke penginapan di kawasan Sangatta Utara. Tidak disangka, di dalam kamar tersebut sudah ada lima remaja laki-laki lain yang menunggu.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskrim Polres Kutim AKP Ferry Samodra menjelaskan, keenam remaja itu telah mengoplos minuman keras. Kemudian memberikan kepada Mawar hingga mabuk.
"Mereka menyetubuhi Mawar dalam keadaan mabuk minuman oplosan," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Rabu (25/12).
Kepada pihak kepolisian, ayah korban mengaku anaknya pergi dari rumah sejak siang hari. Saat itu, ia sempat menyuruh Mawar membuatkan susu untuk keponakannya yang masih bayi. Saat si bayi menangis, sang ayah langsung memanggil Mawar, namun tak mendapat jawaban.
"Saat dicari di kamarnya, Mawar sudah tidak ada. Kemudian ayahnya sempat menghubungi handphone Mawar ternyata tidak aktif. Lalu bersama keluarganya melakukan pencarian,” ujar Ferry.
Tidak hanya di satu penginapan, pada malam harinya, tersangka dan korban pindah ke penginapan lainnya dan melakukan hal yang sama pada Mawar. Hingga akhirnya ayah Mawar bersama polisi yang sedang berpatroli menemukan putrinya dan seluruh tersangka di penginapan yang kedua.
"Sampai jam 11 malam, Mawar belum juga ditemukan. Kemudian ayahnya bertemu dengan aparat polisi yang sedang melakukan patroli dan akhirnya menemukan mereka, sekira pukul 00.30 dini hari," ujarnya.
Mawar berada di sebuah penginapan dengan kawanan pemuda yang tidak satu pun dikenal oleh ayah korban. "Ia (korban) mengaku telah disetubuhi oleh RS dan kawan-kawannya. Ayahnya tidak terima dan melapor pada pihak berwajib," terang dia.
Kasus tersebut sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim. Keenamnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Menurut kasat reskrim, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/la/kri)