Baru Terealisasi 86,88 Persen, DJP Kaltimra Bergegas Kejar Target

- Senin, 23 Desember 2019 | 10:59 WIB

DJP Kaltimra berpotensi gagal memenuhi target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 23,2 triliun. Hingga saat ini mereka baru mampu merealisasikannya sebesar Rp 21,4 triliun atau 86,88 persen dari target.

BALIKPAPAN- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) mengimbau wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban pajaknya pada tahun ini agar menyelesaikannya hingga 31 Desember 2019. Sebab pembayaran pajak akan berpengaruh besar pada pembangunan negara.

Kepala DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, penerimaan pajak per 20 Desember 2019 baru mencapai Rp 21,4 triliun atau 86,88 persen dari target. Adapun target tahun ini sebesar Rp 23,2 triliun. Kendati demikian, penerimaan tahun ini lebih baik dibanding tahun yang hanya Rp 20,2 triliun. Apalagi hingga penutupan tahun ini, pihaknya masih menerima setoran pajak.

Penerimaan wilayah Kaltimra termasuk delapan besar pertumbuhan tertinggi senasional. Dilihat per sektor, yang mendominasi masih dari pertambangan dan penggalian sebesar 36,34 persen. Kemudian, pedagang besar hingga eceran sebesar 15,01 persen.

Ia mengimbau para WP yang belum melapor atau menyetor bisa menuntaskan kewajibannya. Pasalnya, pihaknya sudah tahu data wajib pajak yang belum membayar. Tinggal ditelusuri. “Kami menunggu kesadaran mereka (wajib pajak). Saya harap para pemilik perusahaan paham atau bisa langsung konsultasi dengan kami. Jangan ke konsultan. Karena banyak kasus penipuan laporan pajak ini,” tegasnya, Minggu (22/12).

Untuk mengejar target tahun ini pihaknya telah menjalin kerja sama dengan perbankan dan pos untuk memfasilitasi layanan penyetoran penerimaan negara kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib setor. Tak hanya itu, mereka juga membuka layanan pembayaran pajak selama 24 jam di berbagai cabang bank.

“Pembayaran pajak untuk tanggal 31 Desember 2019 tetap bisa dilakukan sampai pukul 00.00 waktu setempat. Bank/pos persepsi dan lembaga persepsi lainnya (LPL) diharapkan memastikan seluruh fasilitas penyetoran penerimaan negara melalui kanal layanan elektronik (ATM, internet banking, mobile banking, EDC, dan Iain-Iain) aktif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk layanan pembayaran pajak di bank-bank, akan dilakukan sesuai jam operasional. Begitu pun dengan kantor pelayanan pajak (KKP), Ditjen Pajak akan melayani wajib pajak (WP) hanya sampai jam operasional. Tapi, pembayaran pajak hingga pukul 00.00 waktu setempat tetap bisa dilakukan WP melalui fasilitas digital seperti via ATM, mobile atau internet banking, dan saluran lainnya secara online.

“Kalau bayar pajak kan di bank, sesuai jam operasional. Untuk KPP, besok adalah batas waktu penyampaian SPT masa PPN, namun kebanyakan disampaikan secara online (e-filing), jadi KPP buka seperti biasa saja (tidak lembur untuk pelayanan). Biasanya kita memantau penerimaan sampai akhir tahun melalui sistem saja,” jelasnya. (aji/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB
X