Kurikulum 2013 Tetap Relevan

- Rabu, 18 Desember 2019 | 11:59 WIB

JAKARTA– Konsep merdeka belajar yang dicetuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dipastikan tidak mengubah Kurikulum 2013. Standar kompetensi dan lulusan masih relevan, meski tidak ada ujian nasional (UN) sebagai penentu kelulusan.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno menuturkan, semangat dari konsep merdeka belajar justru berawal dari Kurikulum 2013. Bahwa kemampuan anak tidak hanya dinilai dari prestasi akademik, tapi juga sikap dan keterampilan.

Dalam Kurikulum 2013, guru didorong agar menggunakan pendekatan saintifik dalam pembelajaran. ”Melatih berpikir secara ilmiah. Tidak membelenggu,” terang Totok pada acara diskusi pendidikan di FX Sudirman tadi malam.

Kurikulum tersebut menuntut guru untuk melakukan proses belajar dua arah di kelas. Melibatkan siswa untuk aktif. Guru mengamati, bertanya, mengumpulkan dan mengolah informasi, melakukan eksperimen, juga mengomunikasikannya. Dari situ, guru dapat menilai tiga aspek sekaligus, yakni pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

Dengan pendekatan saintifik, siswa diajak untuk bernalar. Mengaitkan konsep teori dengan fenomena di lingkungan sekitar. ”Sehingga siswa yang malas belajar mudah mengerti karena dikaitkan dengan bukti-bukti fenomena yang nyata,” papar Totok.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana menuturkan, Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 hanya akan berlaku sampai 2020. Sebab, UN tidak ada lagi mulai 2021. Begitu pula ujian sekolah berstandar nasional (USBN).

Ujian kelulusan sepenuhnya diselenggarakan oleh sekolah. ”Boleh menggunakan portofolio, penugasan, tes tertulis, bahkan menggunakan soal-soal USBN, dipersilakan,” terang Ade. Menurut dia, langkah tersebut menyesuaikan kondisi mutu dan kesiapan sekolah yang berbeda di tanah air.

Dengan konsep merdeka belajar, sekolah maupun guru boleh memilih tidak melakukan perubahan. Boleh menggunakan cara lama. Meski begitu, proses asesmen kompetensi minimal dan survei karakter tetap perlu dilakukan. ”Karena esensinya bukan menilai siswa, tapi menilai kinerja sekolah dan guru,” jelasnya. (han/c11/fal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB
X