Jokowi Ancam Cabut IUP, Bagi Perusahaan yang Tak Mereklamasi Lubang Bekas Tambang

- Rabu, 18 Desember 2019 | 11:44 WIB

SEPAKU-Lubang bekas tambang di Kaltim menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Orang nomor satu di Indonesia itu mengancam bakal mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang belum menuntaskan reklamasi. Termasuk yang berada di kawasan calon ibu kota negara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

Ancaman itu kembali disampaikan saat berkunjung ke kawasan calon IKN baru di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku kemarin (17/12). Dia kembali meminta kepada perusahaan pertambangan untuk menyelesaikan kewajibannya. Karena reklamasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan pertambangan. “Hati-hati lho. Itu kewajiban. Kalau kewajiban tidak dilaksanakan, bisa langsung kami cabut itu (IUP),” ancam dia.

Menurutnya, sejak dulu kegiatan reklamasi wajib dilaksanakan. Terutama perusahaan yang memiliki konsesi pertambangan. Dengan menempatkan dana jaminan reklamasi melalui perbankan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, kawasan inti pusat pemerintahan IKN di Kecamatan Sepaku seluas 5.600 hektare. Di areal itu diklaimnya tidak ada konsesi pertambangan. Namun, pada kawasan pengembangan IKN keseluruhan seluas 256 ribu hektare masih ditemukan areal pertambangan. Termasuk yang berada di Kecamatan Samboja. “Areal pertambangan itu akan dijadikan hutan kembali,” kata pria berkumis itu.

Kemudian pada kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto di Samboja yang sebagian kawasannya telah mengalami alih fungsi lahan menjadi areal pertambangan juga akan ditanami kembali. Sehingga di kawasan keseluruhan IKN akan menjadi hutan seutuhnya. “Yang mencerminkan Kalimantan sebenarnya,” terang Sofyan.

Mengenai lubang tambang yang berada di sekitar kawasan IKN menjadi kewajiban perusahaan pemilik IUP untuk menutup. Mereka memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi terhadap areal pertambangan yang sudah dieksploitasi.

PERHATIKAN LINGKUNGAN

Diketahui hasil penelusuran Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Jatam Kaltim, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Walhi Kaltim, Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, Trend Asia, dan Forest Watch Indonesia, pemindahan IKN ada risiko kerusakan lingkungan dan kegiatan yang menguntungkan segelintir pengusaha serta politikus. Sebab, pemindahan IKN itu adalah megaproyek dengan nilai Rp 466 triliun.

Di area ditemukan 94 lubang tambang. Bahkan, dalam penelusuran Jatam, ada lubang tambang yang berwarna merah kecokelatan pertanda masih mengandung tinggi logam berat. “Ini nanti yang akan dihibahkan,” kata dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang.

Urusan lingkungan terkait tambang memang belum kelar di Kaltim. Karut-marut tambang, membuat 36 orang tewas dengan mayoritas korban anak-anak. Masalah lubang tambang yang tak direklamasi terus jadi polemik.

Anggota DPRD Kaltim Syafruddin mengungkapkan, sebenarnya lubang tambang di area IKN nantinya bisa ditutup dengan jaminan reklamasi (jamrek). Suatu hal yang sebenarnya juga mesti dilakukan pada lubang tambang lainnya.

“Kan seharusnya semua pengusaha sebelum buka tambang, harus menetapkan jamrek. Nah ini, yang harus dipakai. Tetapi, kita memang perlu transparansi pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat soal dana jamrek tersebut,” ucap Syafruddin.

Di luar soal lubang tambang yang nantinya berisiko jadi “tanggungan” pemerintah, politikus PKB itu mengaku optimistis pembangunan IKN akan bersinergi dengan lingkungan. Sebab, pemerintah sudah mencanangkan itu. Walaupun belum detail.

“Soal kemungkinan pembangunan PLTU berbahan bakar batu bara, belum ada perbincangan ke arah tersebut (soal detail pembangkit listrik). Namun, PLTU tidak mungkin didirikan karena konsepnya ‘kan green city,” imbuhnya.

Di sisi lain, para aktivis lingkungan meragukan komitmen pemerintah soal smart and green city. Sebab, beberapa kali pemerintah mengatakan pula bahwa bakal menerapkan smart and green city dengan suplai energi terbarukan. Namun, pemerintah juga yang tetap memberikan ruang pada energi fosil.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X