Pejabat eselon yang mendekati masa pensiun di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), berbondong-bondong mengajukan berkas pemindahan ke jabatan fungsional. Hal itu ramai dilakukan pejabat, tak terlepas di Kutai Timur (Kutim).
SANGATTA-ASN level administrasi atau setingkat eselon III harus pensiun di usia 58 tahun. Sementara eselon I dan II, usia pensiunnya lebih lama mencapai 60 tahun. Bakal lebih lama lagi dengan yang menjabat fungsional.
Diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan, banyak pejabat eselon yang akan pensiun telah mengajukan berkas mendaftar mengisi jabatan fungsional. "Biasanya diberi jatah sampai 60 tahun. Kalau di fungsional kan bisa lebih lama," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Pertambahan masa jabatan dari 60 jadi 65 tahun diminati sekitar 30 pejabat eselon menjelang pensiun. Beragam jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, serta peneliti menjadi targetnya.
"Jabatan fungsional itu banyak, di OPD juga ada. Tidak hanya guru, tapi fungsional di Disnaker dan Dinas PU juga dilirik," katanya. Jabatan fungsional bekerja berdasarkan teknis dan keahlian, sehingga sangat susah diawasi. Terlebih pekerjaannya banyak di luar. "Kalau mereka masih merasa mampu, biasanya banyak yang mau jadi peneliti, karena pensiunnya di usia 65 tahun," jelasnya.
Sejauh ini sekitar 30 orang akan beralih mengisi jabatan fungsional. Sebelumnya, Zainuddin merekap 23 berkas. Mendekati pengujung tahun, pengajuan kembali bertambah. Selama ini, usia pensiun pada level administrasi di batas usia, yakni eselon III 56 atau 58 tahun, eselon II batas pensiun 60 tahun. Hal itu pun berlaku bagi jabatan tertinggi di kabupaten, yakni sekda yang menduduki eselon IIB.
Sama halnya dengan jabatan fungsional guru, kata dia, masih tergolong di kondisi aman. Sebab, masa jabatan yang tergolong lama membuat guru PNS di Kutim masih mencukupi.
"Makanya guru masih aman, umur pensiunnya panjang. Mereka masih bisa bekerja sampai 60 tahun," tegasnya. (*/la/dra2/k16)