Ironi Minuman Kekinian Bergelas Plastik…

- Senin, 16 Desember 2019 | 11:50 WIB

BALIKPAPAN – Sosialisasi tentang pelarangan plastik sekali pakai kian gencar digaungkan pemerintah kota. Namun di tengah upaya tersebut ada ironi. Berbagai jenis minuman kekinian yang menggunakan wadah gelas plastik bertuliskan brand minuman tersebut menjamur. Dari kedai berkelas PKL hingga di pusat-pusat perbelanjaan kelas atas.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Rusdianah menuturkan belum melakukan tindakan khusus pada kedai-kedai minuman bersangkutan.

Dia mengatakan, baru-baru ini pihaknya melakukan sosialisasi ke salah satu pusat perbelanjaan. “Kami sampaikan ke mereka, gelas-gelas plastik itu tidak dibolehkan. Sebaiknya diganti ke produk kertas,” tuturnya.

Dirinya menyadari jenis minuman berwadah plastik ini menyebar dengan sangat pesat. Terlalu cepat, hingga cukup sulit untuk dicegah. Karena itu, pihaknya akan menjadikan kedai-kedai minuman tersebut sebagai tugas selanjutnya.

Menurutnya, para produsen minuman ini menempelkan brand-nya pada gelas tersebut. Sehingga, edukasi yang akan diberikan berupa pemindahan brand ke gelas ramah lingkungan. Ia meyakini upaya seperti itu bisa dilakukan. Seperti beberapa ritel yang telah menerapkan hal serupa.

Terkait sosialisasi yang tengah berjalan, ia berujar akan sulit jika edukasi tersebut disampaikan langsung ke produsen plastik. Oleh sebab itu, sasarannya ialah para pelaku usaha yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Rusdianah mengakui, mustahil bisa menghentikan seluruh penggunaan plastik. Namun, pihaknya terus berusaha menekan penggunaannya.

Ia pun mengimbau, agar para pelaku usaha bersangkutan dapat bekerja sama. Sebab jika terjadi penolakan, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau menolak, mau tidak mau dilakukan pencabutan usaha. Namun sebisa mungkin dikomunikasikan dulu,” ujar dia.

Ia berharap para pemilik usaha dapat menaati peraturan. Dengan begitu, tindak pencabutan izin usaha tidak sampai dikeluarkan.

Sebelumnya, pemerintah kota telah mengeluarkan peraturan tentang larangan plastik sekali pakai. Terdiri dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2019.

Saat ini, sosialisasi terkait kedua peraturan tengah dilaksanakan. Dan akan resmi diberlakukan pada Februari 2020. (*/okt/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X