WUIHH MAKIN ENAK..!! Tahun 2020, PNS Tak Perlu Ngantor

- Minggu, 15 Desember 2019 | 21:04 WIB

Abdi negara bisa segera berkantor di mana saja. Pola perhitungan tunjangan bakal disesuaikan.

 

BALIKPAPAN – Posisi abdi negara tampaknya akan kian menggoda. Sebab, kerjanya bakal lebih lentur. Tak wajib ngantor. Memang masih sekadar wacana, tapi bisa segera terwujud. Prediksinya tahun depan. Pegawai negeri sipil (PNS) dimungkinkan menuntaskan pekerjaan saat di rumah. Atau warung kopi. Atau bahkan sembari liburan sekalipun.

Uji coba penerapan ASN tak wajib ngantor ini rencananya mulai 2020. Pelaksanaan yang dirumuskan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)‎/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ini diklaim Sekretaris Kota (Sekkot) Balikpapan Sayid MN Fadli sudah dilakukan di lingkungan Pemkot Balikpapan. Melalui penerapan aplikasi e-office.

 

Tes CPNS yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Posisi abdi negara tampaknya akan kian menggoda. Sebab, kerjanya bakal lebih lentur. Tak wajib ngantor. Memang masih sekadar wacana, tapi bisa segera terwujud.

 

Aplikasi ini memungkinkan para pejabat yang ingin menandatangani dokumen tidak mesti di kantor. Cukup menggunakan tanda tangan elektronik meski sedang di rumah atau menjalankan tugas perjalanan dinas. Jadi, masih bisa memantau surat yang masuk.

“Saya sebulan tidak masuk kantor, enggak masalah. Saya bisa disposisi melalui e-Office. Sebab, semua by system yang didesain untuk itu. Kecuali dalam rapat, butuh kehadiran dan kebersamaan, baru diwajibkan hadir,” katanya.

Menurut mantan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkot Balikpapan itu, kebijakan tak perlu berkantor bagi aparatur sipil negara (ASN) tersebut kemungkinan tak berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Instansi yang berkaitan dengan pelayanan tetap diwajibkan masuk kantor.

Namun, bagi OPD yang sifatnya perencanaan bisa saja tak perlu ngantor. Cukup memanfaatkan aplikasi e-Office yang telah dikembangkan Pemkot Balikpapan.  “Kalau di tingkat pimpinan sudah bisa menggunakannya. Contohnya saya. Padahal merupakan generasi yang sudah out of date. Apalagi yang di bawah saya. Menurut saya, tidak masalah tidak masuk kantor,” jelas dia.

Masalah kehadiran dengan masuk kantor tersebut juga berpengaruh pada tunjangan yang diterima abdi negara. Saat ini Pemkot Balikpapan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perwali Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan kepada PNS, indikatornya 30 persen berasal dari kedisiplinan yang dinilai kehadiran dan 70 persen berasal dari kinerja.

Dengan penerapan wacana ASN tak perlu berkantor nanti, regulasi mengenai pemberian tunjangan tersebut akan disesuaikan. Sebab, kehadiran bukan sesuatu yang dituntut dalam hal pemberian tunjangan. Kinerja yang menjadi indikator utama penilaian.

“Nanti bisa kami ubah sistemnya. Sekarang 70:30, nanti akan 100 persen kinerja, di mana pun dia bekerja yang penting memenuhi syarat kinerja akan dibayar (tunjangannya),” terang Fadli.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X