BPK Temukan Pajak Daerah Tak Maksimal

- Minggu, 15 Desember 2019 | 09:44 WIB

SAMARINDA–Di tengah kesulitan keuangan yang melanda beberapa daerah di Kaltim, rupanya masih banyak sektor potensial yang tidak tergarap maksimal untuk setoran pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.

Kepala Perwakilan BPK Kaltim Dadek Nandemar menuturkan, kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja dengan tujuan tertentu pada semester II 2019. Hasilnya, beberapa daerah kinerjanya belum maksimal. Seperti belum bisa melaksanakan upaya digitalisasi untuk memudahkan pelayanan.

"Jadi rekomendasi saya, seperti yang disampaikan Pak Wagub (Hadi Mulyadi), yaitu digitalisasi. Perbaikan upaya pelayanan kepada masyarakat. Termasuk pasien rumah sakit,” katanya. Selama ini, terang dia, pasien ditangani secara manual. Pihaknya menilai, birokrasinya agak panjang.

 “Pasien dari daerah Mahulu kalau misal dapat rujukan, dia harus ke loket. Tiba di loket dia harus tanya lagi. Ada tidak tersedia kamar atau ada tersedia tempat tidur. Itu ada jeda waktu lagi dia nunggu. Syukur kalau ada. Makanya kalau digitalisasi dia akan tahu seperti yang Pak Wagub sampaikan. Itu di rumah saja. Dia dapat SMS atau WA. Itu keinginan kita, mendorong. Jadi, dia menghemat waktu untuk ke rumah sakit," kata Dadek.

Selain itu, dia mendapati beberapa daerah tidak maksimal menyerap pendapatan. Seperti di Samarinda. Ibu kota Kaltim ini masih punya beberapa hal yang belum ditangani dengan baik. "Seperti pajak hotel, restoran, reklame, itu kita dorong, coba nanti lebih intensif dari pemerintah kota untuk menagih," imbuhnya. Selain memantau kinerja, BPK melakukan pemeriksaan belanja. Di Kutai Kartanegara dan PPU, ditemukan belanja kurang volume. "Namun, bisa diselesaikan dalam 60 hari," sambungnya.

Selain itu, BPK merekomendasikan agar kepala daerah menginstruksikan pejabat terkait mendorong para penyedia jasa menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Juga, melakukan pemeriksaan terhadap laporan penjualan berdasarkan sistem pembukuan wajib pajak, dan sanksi administratif atas kekurangan pajak. Juga, kepala daerah memerintahkan pengguna barang untuk menginventarisasi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menanggapi, lembaga maupun pemerintah daerah mesti berbenah. Seperti melakukan inovasi sesuai tuntutan zaman kiwari. "Kami memperbaiki catatan itu. Apa tindak lanjut yang perlu, akan dilakukan," ujarnya. (nyc/riz/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X