Kombatan Filipina Selatan Jual Donat Rambo

- Sabtu, 14 Desember 2019 | 12:42 WIB

Local dan love disatukan menjadi Localov. Aplikasi lapak online atau marketplace itu dibuat khusus untuk para eks napi terorisme (napiter). Pedagangnya berharap cerita latar belakang mereka tak sering-sering digemborkan. Merasa masih ada masyarakat yang punya pandangan buruk.

 

Moh. Hilmi Setiawan, Jakarta, Jawa Pos

 

Aplikasi Localov diluncurkan resmi di kompleks Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta Pusat, pertengahan November lalu. Menteri Agama Fachrul Razi yang hadir di acara tersebut mendapat bingkisan camilan sebelum pulang. ”Terima kasih. Nanti saya makan di mobil,” kata mantan wakil panglima TNI itu.

Camilan tersebut diberikan seorang perempuan bercadar asal Cirebon yang merupakan istri eks napiter bernama Echo. Produk yang diberikan ke Fachrul mempunyai merek dagang Zhafira. Jika tertarik untuk ikut menjajal gurihnya kudapan itu, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Localov. Produk dari buah sukun tersebut dibanderol Rp 30 ribu per bungkus dengan berat 75 gram.

Mahasiswa Prodi Kajian Ketahanan Nasional Pascasarjana UI Ahmad Bahrul Anshori menjelaskan, Localov diinisiasi tim yang dipelopori Muhamad Syauqillah. Dosen sekaligus pimpinan Program Studi Kajian Terorisme UI itu mengajak sejumlah mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. ”Termasuk saya,” kata Bahrul saat ditemui di kampus UI pada Rabu (4/12).

Bahrul menyebutkan, Localov bertujuan membantu memasarkan produk yang dibuat eks napiter dan keluarganya. Mereka dianggap perlu bantuan mempromosikan dan memasarkan produk. Sebab, sebagian mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses di dunia maya atau jalur lainnya. ”Namanya sudah terdeteksi sebagai eks napiter,” ujar mahasiswa berumur 26 tahun itu.

Yang dilakukan timnya bukan pemberdayaan secara total, hanya sebatas membangun marketplace. Supaya eks napiter bisa semakin mandiri secara ekonomi. Inisiatif membuat Localov yang berdana Rp 50 juta itu dimasukkan dalam program pengabdian masyarakat UI yang pendaftarannya dimulai awal 2019. Ada dua jalur yang dibuka, yakni program sosial masyarakat dan program iptek bagi masyarakat. ”Localov masuk program iptek bagi masyarakat,” ucap lulusan Program Sarjana Sastra Arab UGM tersebut.

Mulai Mei lalu tim bekerja dengan menggelar workshop internal. Pesertanya delapan orang. Enam mahasiswa dan dua dosen. Pada Juli digelar focus group discussion (FGD) yang menghadirkan eks napiter. Bahrul mengatakan, tidak ada data resmi jumlah eks napiter. Namun, Program Studi Kajian Terorisme UI mengidentifikasi ada 25 eks napiter yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya.

Sebanyak 17 di antaranya hadir di FGD yang digelar dalam rangka sosialisasi program. Selain itu untuk inventarisasi tentang kegiatan para eks napiter tersebut. ”Setelah itu kami survei lapangan. Datang ke rumah para mantan napiter,” kata Bahrul.

Dari 17 orang itu, hanya 8 yang bersedia bergabung dengan Localov. Alasan penolakan beragam. Ada yang mengira mendapatkan modal usaha. Ada juga yang belum paham cara kerja aplikasi tersebut. Di antara yang bergabung, ada RHM (pemilik usaha ayam potong). Kemudian Ramli yang berbisnis pembuatan kue donat kentang dan sepatu. ”Pak Ramli juga usaha jasa pembuatan akuaponik,” ucap Bahrul.

Lalu ada ZAK yang membuat kue brownies dan baju gamis. Kemudian Echo yang menyediakan jasa katering serta aneka keripik. Menurut Bahrul, rata-rata para eks napiter yang bergabung dengan Localov tinggal di daerah Depok, Jawa Barat.

Nama Localov berasal dari dua kata: yakni local dan love. Kurang lebih bermaksud mengajak konsumen mencintai produk lokal. Slogan aplikasi yang baru bisa diunduh di Android itu adalah Produk Lokal Kualitas Global. Tujuannya ialah memberikan motivasi kepada eks napiter untuk membuat produk dengan kualitas baik sehingga meningkatkan kepercayaan diri. ”Jangan sampai mereka merasa tidak bisa bersaing dengan produk luar negeri,” tutur Bahrul.

Di antara eks napiter di Localov, yang bersedia diwawancarai adalah Ramli. Dia ditangkap polisi pada 2005 sepulang dari Filipina Selatan. Hakim memvonis dia tujuh tahun karena melanggar UU Terorisme. Dia bebas di pengujung 2009. ”Kemudian 2013 saya dijemput lagi,” katanya. Setelah menjalani hukuman, Ramli keluar pada 2015. Untuk kasus kedua, dia dikenai pelanggaran UU Darurat terkait penyalahgunaan senjata.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X