SENDAWAR - Kepolisian Resort (Polres) Kubar akan menindak tegas pelanggaran pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Hal itu ditegaskan Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra melalui Wakapolres Kompol Sukarman saat memimpin rapat koordinasi instansi terkait bersama pengelola SPBU dan APMS.
Pertemuan tersebut berlangsung di aula Polres Kubar belum lama ini. "Setiap pemilik SPBU-APMS wajib melaporkan kuota BBM subsidi dan nonsubsidi kepada Disperindangkop UKM Kubar, Polres Kubar, dan wajib menyediakan petugas keamanan di setiap SPBU-APMS," tegas perwira melati satu itu kepada media ini.
Sukarman menerangkan, pengelola SPBU diprioritaskan kepada koperasi yang mendapat rekomendasi dari Disperindagkop UKM Kubar, agar menyeragamkan jadwal operasional mulai pukul 08.00–20.00 Wita.
"Harus dua jalur antrean setiap pengisian BBM. Antrean hanya sampai pintu gerbang SPBU dan tidak boleh melayani pembelian menggunakan jeriken," bebernya. (rud/kri/k16)