TENGGARONG - Penutupan Jembatan Kukar untuk pelaksanaan uji dinamik akhir pekan ini sudah diketahui pihak kepolisian. Kasat Lantas Polres Kukar AKP Wisnu Dian Ristanto memastikan bahwa kendaraan yang melintas dalam keadaan darurat tetap diperbolehkan.
"Surat pemberitahuan sudah kami terima. Namun, untuk kendaraan yang melintas seperti ambulans dan pemadam kebakaran tetap dipersilakan melintas," ujarnya.
Diketahui, uji dinamik akan dilakukan selama dua hari. Untuk hari pertama yaitu pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 23.00–23.30 Wita. Sementara pada hari kedua, akan dilaksanakan pada Minggu (15/12) pukul 08.15–09.40 Wita.
Ia mengatakan, proses penutupan sementara tersebut diharapkan tidak mengganggu proses lalu lintas. Karena itu, imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat diharapkan bisa dilakukan secara maksimal oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Kami harap tidak mengganggu aktivitas lalu lintas. Paling tidak dengan sosialisasi, masyarakat yang ingin melintas akan menyesuaikan waktunya untuk menggunakan jembatan tersebut," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar Muhammad Yamin menjelaskan, Jembatan Kukar telah mengantongi surat persetujuan uji laik fungsi dari Kementerian PUPR dengan nomor JB.02.02-Mn/1325 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2015.
Dalam surat yang ditandatangani Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono tersebut, ada lima hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya, pelaksanaan uji dinamik dan pengukuran profil sungai secara berkala pada tahun pertama, ketiga, tahun kelima dan setiap lima tahun, serta uji statik selama lima tahun sekali.
“Nah, uji dinamik di tahun ketiga inilah yang akan kami laksanakan kembali setelah jembatan dibangun. Pemkab ingin menjadi contoh dalam menjalankan perawatan dan pemeliharaan jembatan dengan baik,” ujar Yamin. (qi/kri/k16)