Dukung Pelarangan Minyak Curah

- Jumat, 13 Desember 2019 | 12:59 WIB

PEMERINTAH daerah berharap larangan peredaran minyak curah di pasar tradisional segera diberlakukan di Bumi Etam. Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kaltim Heni Purwaningsih mengatakan, di tingkat nasional kebijakan ini sudah disosialiasikan kepada gabungan industri minyak nabati Indonesia.

Berdasarkan kesepakatan, penerapan kebijakan minyak goreng wajib kemasan akan diterapkan pada 1 Januari 2020. Itu sengaja dilakukan karena selama ini tidak ada jaminan mutu untuk minyak goreng curah. Sehingga masih tidak terjamin keamanan pangannya, serta tidak tahu kandungan dan komposisinya.

Adapun minyak curah merupakan minyak bekas pakai seperti restoran dan warung makan besar yang kemudian dijual kepada pengumpul. Minyak tersebut kemudian didistribusikan lagi ke pedagang pasar dalam volume grosir untuk kemudian dijual secara eceran. Biasanya, minyak curah hanya dikemas menggunakan plastik biasa.

Peraturan ini bertujuan memberhentikan peredaran minyak curah. Sehingga seluruh produsen wajib menjual minyak salam kemasan. Namun kebijakan ini tidak dilakukan dengan masa transisi, artinya tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu.

Peredaran minyak curah di pasar dan penggunaan di masyarakat memang sangat berbahaya. Sebab, kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Mutu minyak curah bisa dipastikan tidak sesuai standar keamanan pangan,” jelasnya Kamis (12/12).

Data Kementerian Perdagangan mencatat setidaknya total produksi minyak goreng di dalam negeri mencapai 14 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, hanya 5,1 juta ton yang dipasarkan ke dalam negeri alias digunakan oleh masyarakat. Sisanya, diekspor ke luar negeri. Namun, dari 5,1 juta ton itu, hampir 50 persennya di antaranya merupakan minyak goreng curah.

Dia menjelaskan, program tersebut sebenarnya sudah akan diberlakukan sejak 2017. Namun implementasinya ditunda karena produsen minyak goreng belum siap memperluas unit pengemasan, dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah. Kaltim sebagai daerah penghasil dan pengekspor crude palm oil (CPO) sudah harus mempersiapkan ini. “Harus mempertimbangkan untuk mempersiapkan minyak goreng bermutu sebagai turunan CPO,” katanya.

Menurutnya, serapan CPO bisa lebih besar sekaligus menangkal kampanye negatif terhadap produk CPO Indonesia. Di Kaltim sampai saat ini memang belum ada sosialisasi atau petunjuk teknis dari kementerian terkait. Sehingga di daerah masih menunggu arahan lebih lanjut. Tapi dipastikan akan tetap ikut aturan pelarangan minyak curah pada 2020 mendatang. “Ini harus bisa menjadi pasar baru bagi CPO, sebab permintaan akan minyak goreng kemasan akan semakin banyak,” pungkasnya. (ctr/ndu)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS Turun di Setiap Kelompok Umur

Senin, 6 Mei 2024 | 14:22 WIB

Harga Kakao Berau Semakin “Manis”

Senin, 6 Mei 2024 | 12:48 WIB

BRI Buka Kantor Layanan Baru di Kampus Unmul

Jumat, 3 Mei 2024 | 14:36 WIB
X