Satgas Pangan Awasi Distributor

- Jumat, 13 Desember 2019 | 12:02 WIB

Pastikan Stok Sembako dan Daging Aman Jelang Natal – sub

 

BALIKPAPAN-Rapat koordinasi Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Polda Kaltim dilakukan Kamis (12/12) di markas Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan. Setelahnya, tim pun melakukan pengecekan stok daging beku ke PT Balikpapan Kulina Kaltim.

Dari pengecekan bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Peternakan, stok daging beku ada 184.083,29 kilogram. “Stok aman, tidak ada kelangkaan,” sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Budi Suryanto bersama Kasubdit Industri dan Perdagangan Investasi (Indagsi) AKBP Seber R Kombong.

Dia menyebut tengah membahas stabilisasi harga pangan jelang Natal dan tahun baru. Ini setelah kepala satgas seluruh daerah di Indonesia membahasnya melalui video conference. Mereka diinstruksikan mengawasi distributor, pengecer hingga masyarakat jika ada penimbunan.

Sebab, kejahatan terjadi bermuara pada kondisi ekonomi. Ketika tidak dilakukan pengawasan, berpotensi gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Selain koordinasi, juga saling memberikan informasi dan memberikan keyakinan jika ketersediaan pangan dan kebutuhan pokok masyarakat aman.

“Ini tanggung jawab bersama, ketersediaan pangan berpengaruh situasi kamtibmas,” tambah AKBP Seber R Kombong. Saat ini anggotanya di lapangan berkoordinasi dengan instansi terkait. Termasuk blusukan ke pasar, distributor, dan lainnya.

“Tim masih terus bekerja di seluruh wilayah,” timpal Budi Suryanto.

Menurutnya, ada dua tindakan yang dilarang bagi pedagang. Pertama, menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran.

Yang kedua, menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Dua tindakan tadi, pelakunya dapat dijerat Pasal 133 UU No 18/2012 tentang Pangan. Dengan ancaman penjara tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.

Serta Pasal 107 UU No 7/2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar. (aim/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X