Tahanan Kabur di PN, Ternyata Kasus Kedua dalam Tiga Tahun Terakhir

- Jumat, 13 Desember 2019 | 11:35 WIB

SAMARINDA–Kaburnya Syamsul Fajri (Ancu), terdakwa narkotika, saat hendak disidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (10/12), jadi refleksi akan prosedur pengamanan tahanan. Apalagi, preseden ini jadi kasus kedua kaburnya tahanan di kawasan peradilan tingkat I itu dalam tiga tahun terakhir.

Insiden serupa terjadi pada 6 Maret 2017. Terdakwa narkotika bernama Lina yang tengah berbadan dua memanfaatkan kebaikan sipir kejaksaan yang mengawal untuk kabur dari proses hukum yang dijalaninya. Kala itu, perempuan 37 tahun yang didakwa selaku kurir narkotika seberat 9,34 gram mendapat iba dari beberapa sipir karena tengah hamil 8 bulan.

Sehingga tak dimasukkan ke sel tahanan bersama 23 tahanan lain. Lina atau perempuan yang karib disapa Mama Titi tersebut, saat itu, ditempatkan di pos jaga tepat di depan sel tahanan PN Samarinda. Para sipir yang tengah mengabsensi 23 tahanan lain justru jadi celah untuknya kabur.

Ketua PN Samarinda Hongkun Otoh mengaku, prosedur penahanan setiap terdakwa yang menjalani persidangan sudah diperbarui dari sel tahanan hingga pengawalan terdakwa ke ruang sidang yang ada di pengadilan yang bermarkas di Jalan M Yamin, Samarinda Ulu, itu. “Sel sudah dirombak dengan satu akses saja,” ucapnya.

Koordinasi lintas instansi dengan Kejaksaan serta pengelola rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) pun rutin ditempuh. Jauh sebelum insiden ini mengemuka. Lanjut dia, tiga bulan terakhir, pihaknya juga merombak sel tahanan.

Itu dilakukan karena ulah dua tahanan narkotika yang mencoba menyelipkan sabu-sabu seberat 47 gram untuk dibawa ketika mereka hendak diantar balik ke rutan pada 7 Oktober 2019. Pelakunya adalah Juliandi alias Bindi dan Faisal Pabungkaran alias Toti.

Untungnya kasus ini berhasil digagalkan sipir kejaksaan dan polisi yang berjaga. Saat itu, keduanya menerima titipan makanan dan tiga bungkus rokok masih bersegel cukai dari seseorang yang langsung pergi selepas memberikan titipan itu. Curiga karena pemberian buru-buru itu, para sipir membuka bungkus rokok itu dan ditemukan beberapa poket sabu-sabu seberat 47 gram di dalamnya. “Setelah kejadian saat itu kami evaluasi. Ke depan pasti kami evaluasi lagi,“ singkatnya.

Diwartakan sebelumnya, sidang yang bertumpuk dan pengunjung yang padat di Ruang Soebekti, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (10/12) sore, dimanfaatkan Syamsul Fajri alias Ancu untuk lari dari proses hukum yang dijalaninya dua bulan terakhir.

Pemuda 22 tahun yang tersandung kasus narkotika itu sukses membuat geger seantero PN Samarinda. Padahal hari itu, sidang yang dijalani Ancu bakal memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Saiful Adenan, beskal dari Kejati Kaltim atas kepemilikan 0,52 gram sabu-sabu.

Jaksa Saiful menuturkan, Ancu tidak menunjukkan gelagat yang aneh. Dia bersama sembilan tahanan lain dikawal dua sipir kejaksaan dan dua polisi bersenjata lengkap. Tangannya diborgol dan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan kejaksaan. Ancu kemudian diantar ke ruang sidang dan dijejer di kursi yang disediakan.

“Beberapa kali memang dia batuk-batuk dan berjalan ke arah jendela ruang sidang, meludah saja dan saya suruh untuk enggak grasak-grusuk di ruang sidang,” tuturnya ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (11/12). Saat giliran perkara Ancu yang bernomor 1001/Pid.sus/2019/PN SMR disidangkan di depan majelis hakim yang dipimpin Hasrawati Yunus bersama Deky Velix Wagiju dan Parmatoni, Ancu justru menghilang dari kawasan PN Samarinda.

“Sempat cari tapi enggak ada. Padahal, sidang tuntutan Suwandi enggak sampai 10 menit,” jelasnya. Terpisah, Supratini, pengacara prodeo yang mendampingi Syamsul Fajri, memang merasa janggal dengan kliennya hari itu. Menurut dia, Ancu terkesan gelisah dan selalu memantau sekeliling. “Memang dua kali dia ke jendela, meludah. Sempat saya tegur untuk tenang di ruang sidang,” akunya.

Kejati Kaltim pun sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari keberadaan pemuda 22 tahun itu. “Sudah koordinasi dengan polisi, kami juga bakal evaluasi agar penjagaan lebih diperketat,” ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim Abdul Farid, kemarin. Media ini menilik rekaman CCTV PN Samarinda ketika kaburnya Ancu yang memanfaatkan kelengahan pengawalan.

Dari rekaman itu, dia sudah duduk di ruang sidang Soebekti PN Samarinda sejak pukul 16.10 Wita. Di awal, dia duduk di tengah diapit tahanan lain. Sekitar 30 menit menunggu sidang, gelagatnya mulai tampak. Sesekali dia melirik ke sekitar dan pergi ke jendela di sisi kirinya dan kembali duduk di kursinya semula. Sekitar pukul 16.40 Wita, dia tiba-tiba berpindah duduk ke arah yang tak terjangkau CCTV sehingga hanya kakinya yang tampak.

Bergeser ke CCTV di pelataran parkir PN Samarinda yang terekam sekitar pukul 16.50 Wita, Ancu justru terlihat tak lagi terborgol dan tak pula mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Tapi, tangan kirinya sekilas terlihat disembunyikan di dalam kaus lengan panjang yang dikenakannya saat itu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X