SAMARINDA – Proses peradilan konvensional seringkali memakan waktu. Dari memeriksa berkas hingga saksi. Banyaknya tatap muka dengan pihak yang berselisih hukum bisa saja menimbulkan masalah etika. Pengadilan kini mulai berbenah dengan memanfaatkan dunia digital sehingga persidangan bisa ditempuh cukup lewat surel yang telah terverifikasi. “Masih untuk perkara perdata. Sehingga berkas administrasi perkara cukup dalam jaringan,” ucap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Hongkun Otoh.
Kebijakan Mahkamah Agung (MA) RI ini mulai diterapkan pada 2020 mendatang lewat Peraturan MA (Perma) 1/2019 tentang E-Litigasi. Implementasi perma ini menyulih rupa tahapan persidangan ke sistem dalam jaringan (daring). Semisal, pengajuan gugatan, jawaban, replik/duplik bisa ditempuh tanpa persidangan yang digelar di pengadilan.
Begitu pula, perhitungan panjar persidangan perdata yang biasanya bertatap muka dengan panitera pun untuk menentukan besaran biaya akan terkoneksi lewat daring ke kas negara. Pengacara yang menangani perkara pun mesti terdaftar dalam sistem informasi pengadilan (SIP). “Yang terpangkas tahapan yang berurusan dengan berkas. Penerapannya di pengadilan tingkat I, bukan di tahap banding atau kasasi,” ulasnya.
Selain soal sidang, pelayanan publik yang tersedia di pengadilan juga akan dipugar, semisal surat keterangan tidak pernah dipidana. Pada 2020, pelayanan ini dapat diurus cukup lewat online. (*/ryu)