SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menggagalkan peredaran narkoba 1 kilo sabu-sabu dan 560 butir inex. Satu orang atas nama Riska Nur Hartatik alias Ciko (26) yang diduga menyimpan narkoba tersebut ditangkap di Jl Gerilya Gang Mandiri Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Selasa (10/12/2019) lalu.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengatakan jaringan peredaran narkoba ini sudah 6 hari lalu diawasi oleh anggota kepolisian sebelum pelaku ditangkap.
"Bermula dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Sungai Pinang akan ada diadakan transaksi narkoba. Kami jajaran Reserse Narkoba mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara). Memang kami sudah mengincar ini 6 hari lalu," ujar Arif, Kamis (12/12/2019).
Arif menambahkan polisi mulanya melihat pelaku menaruh bungkusan warna kuning di atas sepeda motor yang terparkir di Gang Mandiri Jl Gerilya. Polisi yang curiga lalu menggeledah bungkusan tersebut dan menangkap pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, barang-barang ini disebar di sekitar di Samarinda," ujar Arif.
Adapun, asal barang narkoba sabu-sabu dan inex ini, Arif menjelaskan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih dalam. "Kami masih mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya," ujarnya.
Pelaku sehari-hari bekerja mengantar pakaian laundry mengaku baru sekali mengantar narkoba.
"Dari pengakuan pelaku, dia mengaku kurir dan diupah. Belum tahu berapa upah nya. Karena barangnya belum laku," kata Arif.
Kini, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (mym)