Soal Pasar Baqa, Kejari Bakal Mintai Keterangan Ahli

- Rabu, 11 Desember 2019 | 13:33 WIB

Berkas acara pemeriksaan (BAP) rasuah Pasar Baqa mulai disusun Korps Adhyaksa Samarinda untuk segera digulirkan ke meja hijau. Kini, para beskal tinggal membubuhkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam BAP dari kasus yang menyeret tiga tersangka tersebut.

 

SAMARINDA–Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Zaenal Effendi yang ditemui media ini di ruang kerjanya (10/12), mengatakan pihaknya masih menyusun jadwal untuk minta keterangan ahli. “Rencananya pekan depan,” ungkapnya.

Ahli itu nantinya memaparkan penilaian akan kualitas bangunan yang dikerjakan pada 2014–2015 yang telah diaudit sepanjang 2019. Apalagi, kejaksaan yang bermarkas di Jalan M Yamin itu sempat dua kali merevisi data untuk diaudit BPK RI.

Jumlah kerugian negara yang tervalidasi pun bertambah, semula Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. “Meski audit sudah kami terima, bagaimana ahli menghitung dan pekerjaan mana yang tak sinkron dengan kontrak kerja tetap harus dituangkan dalam BAP,” ulasnya.

Untuk diketahui, pada 8 Oktober, Kejari menahan Sayid Syahruzzaman (kontraktor), Sulaiman Sade (kuasa pengguna anggaran), dan Miftahul Khoir (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK). Selain ketiga orang ini, berbekal hasil audit teranyar, kejaksaan kembali mengendus adanya peran serta pihak lain. “Salah satunya dari audit itu. Korupsi kan tidak berdiri sendiri,” sambung mantan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Rejang Lebong, Bengkulu, itu.

Penyidik masih mengulik pengaruh peran serta pihak terkait yang membuat kerugian Rp 5 miliar dari nilai pekerjaan Rp 18 miliar tersebut. Apalagi dalam korupsi selain UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, turut pula tertuang Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang menyeret pihak yang turut membuat negara merugi. “Masih perlu dipelajari dulu besar kecilnya peran pihak lain membuat kerugian itu bisa muncul,” akunya.

Tapi, berkas ketiga tersangka ini dipastikannya bakal dilimpah sebelum 2019 berakhir. Jadi, kasus ini dapat bergulir ke Pengadilan Tipikor Samarinda awal 2020. (*/ryu/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X