Aset Miliaran Rupiah Dilimpahkan ke Provinsi

- Rabu, 11 Desember 2019 | 13:31 WIB

SENDAWAR–Kejaksaan Negeri Sendawar akhirnya menunaikan tugasnya menyerahkan aset perkara dana hibah/bansos pembangunan dua gedung sekolah di Kampung Ngenyan Asa dan Kompleks Perkantoran Bupati. Penyerahan dokumen aset tersebut diterima langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim M Sa'dudin di Ruang Kejaksaan Negeri Sendawar, kemarin (10/12).

"Eksekusi aset sesuai amar putusan Mahkamah Agung Nomor 1017 K/Pid.SUS/2019 tanggal 15 Mei 2019 terhadap terpidana Prof Dr Thomas Susatja Suteja Wijaya. Selain pidana badan yang dilakukan, juga terdapat barang bukti berupa tanah dan bangunan," kata Kajari Sendawar Wahyu Triantono melalui Kasi Pidsus Iswan Noor, kepada media ini.

Adapun tiga yayasan yang terkait kasus ini, yakni Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Sekar Alamanda dan Permata Bumi Sendawar. "Dua bangunan itu di lokasi berbeda. Di antaranya, di Jalan Sendawar Raya atau Kompleks Perkantoran Bupati dan di Jalan Sendawar Raya Kampung Ngenyan Asa," jelasnya.

Ditanya soal nilai bangunan, dia tidak bisa memastikan. "Kalau nilai pasti bangunan kami tidak bisa sebutkan, tapi kalau perkiraan itu kurang lebih Rp 4 miliar. Selanjutnya pemanfaatan tanah berupa bangunan itu kami serahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim," kata Iswan.

Merasa terkejut, Kepala BPKAD Kaltim M Sa'dudin mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sendawar telah menyerahkan aset tersebut. "Ini seperti surprise buat kami, mengapa demikian? Selama ini, sejumlah aset yang diterima tidak bernilai besar seperti ini, paling hanya senilai ratusan juta. Kalau ini kan nilainya miliaran. Jadi, perlu diapresiasi kepada jajaran Kejari Sendawar," kata Sa'dudin kepada awak media.

Disinggung soal pembangunan selanjutnya terhadap bangunan tersebut, pihaknya belum dapat memberikan keterangan spesifik. "Yang jelas kita terima dulu aset yang diserahkan Kejari Kubar. Soal itu nanti dulu," tandasnya.

Hadir dalam penyerahan aset itu, Kepala Bidang Pengelola BMD Edi Hermawanto Noor dan jajarannya BPKAD Kaltim.

Perlu diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Sendawar telah menyita uang tunai senilai Rp 3,5 miliar dari terdakwa Prof Suteja, Juli 2018 lalu. Perkara dana hibah/bansos untuk tiga yayasan tersebut bersumber dari APBD Kaltim 2013. (rud/kri/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X