Satreskrim Polres Berau meringkus pelaku pembunuhan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Gresik. Adalah Untung (54) dibekuk di Jalan Haji Isa III, Tanjung Redeb, saat bekerja di proyek drainase.
TANJUNG REDEB-Untung memang warga Bumi Batiwakkal. Dia diduga menghabisi nyawa Kasniti (49), ketika bertandang ke Kabupaten Gresik. Kejadian itu awal Juni lalu. Nyawa Kasniti dihabisi di indekos tersangka.
Aparat Polres Gersik sudah lama mencurigai, Untung kembali ke Berau setelah melakukan pembunuhan. Kepolisian Gresik dan Jawa Timur berkoordinasi dengan aparat Polres Berau untuk membantu pengejaran. Penyelidikan dua hari, Polres Berau mengetahui keberadaan Untung.
“Memang kembali ke Berau. Selama di Berau, pelaku bersembunyi dan tinggal di Gang Palm, Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Redeb,” ujar Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro kemarin (10/12). Dijelaskannya, pihaknya hanya membantu melakukan penangkapan, dan tidak melakukan pemeriksaan, karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Gresik. “Bantu menangkap saja,” katanya.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka Untung ditangkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
"Berdasarkan temuan Reskrim (Polres Gresik) di TKP, ada beberapa dugaan, sehingga yang memang mengarah ke nama Untung. Penangkapan tersangka Untung dilakukan berkat kerja sama Polres Gresik dengan Polres Berau," katanya.
Wibowo mengatakan, Kasniti diketahui dibunuh sejak lima bulan silam. Tepatnya 3 Juni lalu. Tersangka saat itu tinggal di indekos, kemudian menghubungi korban yang bekerja sebagai tukang pijat.
“Tidak ada pembunuhan berencana, korban datang sendiri ke indekos tersangka," katanya.
Meski begitu, Polres Gresik sudah mendapatkan dua alat bukti untuk menjerat tersangka sesuai Pasal 388 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/hmd/udi/dra2/k16)