SAMARINDA–Masih ingat dengan Muhtadi (29)? Pelaku pencabulan terhadap santrinya di Kecamatan Palaran. Kini, kasus yang menyandung pria dua anak itu akan menuju meja hijau.
Senin (9/12), Kaltim Post menghubungi Kompol Nur Kholis, Kapolsek Palaran. Pria berbadan tegap itu menjelaskan, seluruh berkas perkara Muhtadi dinyatakan sudah lengkap atau P21. Berkasnya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
"Sudah lengkap itu (berkas perkara), sudah diserahkan juga, menunggu waktu sidang saja," tuturnya.
Perwira dengan pangkat melati satu di pundaknya itu juga menjelaskan, Muhtadi saat ini masih berada di ruang tahanan Polsek Palaran. Hal itu karena penuhnya ruang tahanan di kejaksaan.
Saat ini Polsek Palaran tinggal menunggu pihak kejaksaan untuk menjemput Muhtadi. "Kalau pastinya persidangan, kejaksaan yang mengurus, kami sebatas penyidikan," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Muhtadi diringkus polisi pada 19 September, lantaran menggagahi santrinya. Aksi tak senonoh marbot itu juga sudah dilakukan selama tiga bulan lamanya. (*/dad/dns/k8)