Mulai Ada Indikasi ASN Tak Netral

- Selasa, 10 Desember 2019 | 12:33 WIB

SANGATTA–Salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Kutim terindikasi tidak netral, hal itu menguak pada tahapan Pilkada 2020. Dianggap menyalahi aturan dan menjadi perhatian penting. Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menyoroti agar tidak kelewatan.

Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling menegaskan, ASN harus menjaga netralitas. Sesuai undang-undang, dia melarang keras pegawai negeri terlibat dalam urusan politik layaknya pilkada.

Hal itu telah diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, UU No 5/2014 tentang ASN, PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PB No 11/2014 tentang Pengawasan Pemilu, Surat MenPAN RB No B/71.M.SM.00/2017 tertanggal 27 Desember tentang Pelaksanaan Netralitas ASN, serta SE KASN No B-2900/KASN/11/2017 tertanggal 27 November tentang Pengawasan Netralitas ASN.

"Mereka dilarang mendeklarasikan diri menjadi kepala daerah, dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah, juga dilarang mendekati parpol terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah," tuturnya, kemarin (9/12).

Andi melarang seluruh ASN menghadiri, mengunggah, memberi like, mengomentari atau sejenisnya bahkan menyebarluaskan gambar maupun visi-misi bakal calon kepala daerah pada media online atau media sosial. Selain itu, dia melarang ASN menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan politik.

"Mereka dilarang foto bareng bakal calon dan dilarang menghadiri deklarasi bacalon kepala daerah dengan atau tanpa atribut," tegasnya.

Komisioner Bawaslu Kutim Budi Wibowo menuturkan, pihaknya sangat menyoroti ASN di Kutim yang mencoba menguji netralitasnya dengan melakukan pelanggaran pemilu. "Prinsipnya Bawaslu akan tetap melakukan kegiatan pengawasan kepemiluan, menindak segala bentuk pelanggaran dan berupaya melakukan pencegahan pelanggaran," tegas dia.

Subjek hukumnya tidak hanya peserta dan penyelenggara pemilu, undang-undang pun memberikan kewenangan kepada pihaknya untuk mengawasi netralitas para ASN, TNI, dan Polri.

"Sejauh ini sudah tiga ASN yang terendus. Kalau dia deklarasi memang tidak masuk konteks kepemiluan. Tapi kalau kita tarik ke konteks UU dan PP etik ASN, dia bisa saja terseret," tegasnya.

Pihaknya telah koordinasi dengan provinsi dan KASN, bahwa kasus ini menurutnya masuk dalam proses delik di etik. Jika tidak ada laporan masyarakat, pihaknya tinggal mengatur siapa pelapor nanti. 

"Sejauh ini belum ada laporan, tapi sudah ada keresahan masyarakat. Kalau warga tidak ada yang berani, secara personal kami akan melaporkan ke KASN. Meski tidak membawa nama instansi," kata Budi. Pasalnya, saat ini Bawaslu belum berhak menangani. Sebab, tahapan penentuan calon belum disahkan. Ketika dibiarkan, oknum ASN telah memberanikan diri terang-terangan di media. Jadi, dia dan timnya berupaya mengawasi secara berkelanjutan. "Kan sebelum ditetapkan calon, prosesnya bukan melalui penanganan Bawaslu, melainkan jika ada masalah, Bawaslu menjadi pelapor," ungkapnya. (*/la/dra2/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X