Kasus Irigasi Anggana Tunggu BPKP

- Selasa, 10 Desember 2019 | 12:30 WIB

Momen Hari Anti Korupsi dimanfaatkan Kejari Tenggarong untuk membeberkan perkembangan sejumlah perkara yang ditangani. Ia mengklaim semua buron kasus korupsi telah dibekuk.

 

TENGGARONG - Sepanjang 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong menangani sejumlah tunggakan kasus korupsi di Kukar. Beberapa di antaranya sudah naik statusnya menjadi penyidikan. Kepala Kejari (Kajari) Tenggarong Darmo Wijoyo pun membeberkan perkembangan sejumlah kasus yang ditangani.

Setidaknya dalam setahun terakhir sudah ada dua kasus yang naik tahap penyidikan. Yaitu kasus dugaan penyimpangan dana desa di Kecamatan Tabang. Potensi kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.

Kemudian kasus penyidikan proyek irigasi di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kukar, dengan potensi kerugian mencapai Rp 9,6 miliar. Untuk penetapan tersangka, kata dia, tinggal menunggu keterangan saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Jadi, untuk dua kasus tersebut tinggal menunggu hasil kerugian negaranya,” ujarnya.

Mengenai buronan kasus korupsi di Kukar, Darmo mengklaim telah dibekuk semua. Tahun ini jumlah tersangka yang ditangkap tiga orang. “Alhamdulillah sudah semua. Tersangka kasus korupsi berhasil kami amankan. Jadi, tidak ada tunggakan lagi untuk kasus korupsi,” tambahnya.

Sementara itu, untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta jumlah kerugian negara terkait kasus korupsi yang berhasil disetor ke negara yaitu Rp 9,6 miliar. Perinciannya masing-masing untuk PNBP sebesar Rp 6,6 miliar dan setoran kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.

“Untuk PNBP ini berasal dari hasil lelang barang bukti serta hasil tilang. Sementara setoran kerugian negara terkait hasil sitaan kasus korupsi,” tambah Kajari.

Terkait imbauan Presiden Joko Widodo mengenai upaya pencegahan yang mesti dilakukan, pihaknya sudah menjalankan sejumlah program. Di antaranya, program Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Masuk Sekolah.

Upaya ini, kata dia, sebagai langkah pendampingan serta memberikan pemahaman dini tentang penyimpangan anggaran negara. Sebagai refleksi Hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember, kejaksaan juga melakukan aksi simpatik dengan membagikan stiker dan bunga kepada para pengendara di Jalan KH Ahmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. (qi/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X