Buka Peluang Masukan KPK Dalam Amandemen

- Selasa, 10 Desember 2019 | 11:23 WIB

JAKARTA- MPR masih terus menyerap dan mendengar aspirasi dari masyarakat terkait amandemen UUD 1945. Kali ini, MPR mendapat masukan soal korupsi. Lembaga tinggi negara itu pun membuka peluang memasukan pemberantasan korupsi dalam perubahan konstitusi.  

Pernyataan itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo setelah mendapatkan masukan dari KPK terkait pentingnya membicarakan pemberantasan korupsi dalam amandemen. Saat ini, kata Bamsoet, masih terjadi pro kontra terhadap rencana amandemen.  

Namun, lanjut dia, jika publik memang mendesak agar KPK dimasukkan dalam amandemen, maka tidak ada salahnya. "KPK masuk UUD 1945, kenapa tidak,?" terang dia kemarin (9/12). Pihaknya membuka ruang kepada siapa pun untuk menyampaikan pendapat terkait amandemen. Tak terkecuali KPK. 

Tugas-tugas KPK sangat penting bagi ekonomi Indonesia. Untuk itu, ucap dia, jika rakyat menginginkan agar KPK masuk dalam konstitusi, maka MPR pun akan membuka pintu seluas-luasnya. Kedepannya, Bamsoet memintaKPK bisa melaksanakan pemberantasan korupsi dengan baik. Dia berharap Undang-Undang KPK yang baru tidak menjadi penghalang dalam melaksanakan pemberantasan korupsi. 

Mantan Ketua Komisi III itu pun berjanji akan mengawal keberadaan KPK agar tetap ada dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR juga mendukung kerja KPK melalui Komisi III DPR RI. "Kami akan mendorong DPR untuk menjaga KPK agar bisa bekerja dengan baik," ungkapnya. 

Sementara itu, partai di parlemen belum satu suara soal amandemen. Bahkan, partai koalisi Jokowi juga tidak kompak. Hal itu terlihat dari sikap Partai Golkar dan PDIP. Idris Laena, ketua Fraksi Partai Golkar MPR mengatakan, melakukan amandemen UUD bukan perkara mudah, karena menyangkut konstitusi negara dan hukum dasar negara yang menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. 

Menurutnya, jika ada satu pasal saja yang berubah, maka hal itu akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawahnya. “Perubahan itu tentu juga akan mempengaruhi kebijakan pemerintah,” terang dia. 

Idris mengatakan, pengaturan perubahan tidak mudah, karena dalam Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa usul perubahan pasal-pasal dapat diagendakan dalam Sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Selanjutnya, usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.  

Dalam penutupan Munas Partai Golkar pada 6 Desember lalu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan bahwa partainya tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD. Sebab, kata dia, idak ada urgensinya melakukan perubahan UUD. “Kalau kepentingannya hanya untuk membuat haluan negara, maka bisa dibentuk undang-undang sendiri,” tutur dia.

 Sikap berbeda ditunjukkan Fraksi PDIP di MPR. Ahmad Basarah, wakil ketua MPR dari Fraksi PDIP mengatakan, amandemen khususnya terkait haluan negara tetap dibutuhkan sebagai acuan dalam keberlanjutan pembangunan nasional. Menurut dia, seharusnya ketika presiden berganti, tidak  kemudian kebijakan-kebijakan strategis ikut berubah.

Terkait pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa amandemen tidak diperlukan, Basarah menyebutkan, pernyataan Jokowi yang cenderung emosional dalam menyikapi dinamika, wacana dan rencana amandemen terbatas UUD 1945 tidak perlu terjadi jika komunikasi politik antara Istana dengan MPR berlangsung efektif. “Sebagai jantung Istana, Mensesneg seharusnya bisa melakukan komunikasi dengan baik. Perlu ada kesamaan persepsi terkait pentingnya haluan negara,” terang politikus kelahiran Jakarta itu.

Menurut dia, jika Mensesneg bisa menjalankan fungsi komunikasi politik dengan baik dengan MPR, maka presiden tidak mungkin mengeluarkan pernyataan yang berisikan penolakan itu. Sebab, lanjut dia, presiden pasti mendapatkan masukan-masukan yang lengkap, komprehensif, dan menyeluruh. Terutama dari pandangan fraksi- fraksi di MPR RI yang setuju untuk menghadirkan kembali haluan negara melalui amandemen terbatas.(lum)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PGRI Desak Tak Ada Lagi Guru Kontrak

Sabtu, 27 April 2024 | 08:46 WIB

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X