Hukuman Rusia Tambah Empat Tahun

- Selasa, 10 Desember 2019 | 11:21 WIB

LAUSANNE-Upaya bersih-bersih Rusia dari skandal doping di dunia olahraga belum juga berhasil. Badan Anti Doping Dunia (WADA) malah menjatuhkan sanksi baru kepada negara tersebut. Kemarin WADA resmi menjatuhi Rusia hukuman larangan ikut serta maupun menyelenggarakan berbagai event olahraga mayor untuk empat tahun ke depan.

Keputusan itu diketuk dalam rapat Komite Eksekutif WADA yang berlangsung di Lausanne, Swiss. Akibat sanksi itu, bendera maupun lagu kebangsaan Rusia tidak akan diperbolehkan manggung di event-event mayor macam Olimpiade Tokyo 2020 maupun Piala dunia Qatar 2022.

Hak Rusia untuk mengajukan diri menjadi tuan rumah event-event mayor juga ditangguhkan selama periode sanksi berlangsung. Artinya, Rusia akan melewatkan bidding untuk menyelenggarakan Olimpiade dan Paralimpiade 2032.

WADA memberi waktu 21 hari bagi Rusia untuk mengajukan banding terkait sanksi ini. Jika jalur tersebut ditempuh, proses hukumaan akan berlanjut di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

Dalam keterangan resminya, WADA menyebut hukuman ini dijatuhkan setelah Badan Anti Doping Rusia (RUSADA) terbukti memanipulasi data laboratorium yang mereka serahkan kepada penyidik WADA. Kejadian itu berlangsung pada Januari lalu.

Saat itu, Rusia sedang menjalani proses pemulihan. Itu setelah Rusia selesai menjalani skorsing akibat skandal doping yang telah mereka jalani sejak 2015. Salah satu syarat pemulihan tersebut, RUSADA memang harus menyerahkan dokumen laboratorium yang bertanggal Januari 2012 sampai Agustus 2015 kepada WADA.

Dokumen memang telah diberikan. Namun, setelah dipelajari, ternyata ada beberapa poin yang sengaja dihapus. Hal itu terungkap setelah WADA membandingkan dokumen yang mereka miliki dari whistleblower dengan dokumen yang mereka terima dari RUSADA.

“Rusia telah diberi kesempatan sangat lebar untuk kembali ke komunitas anti doping dunia. Ini demi kebaikan atlet dan olahraga mereka sendiri. Namun, yang mereka lakukan malah melanjutkan sikap penipuan,” ucap Sir Craig Reedie, Presiden WADA dilansir BBC. Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Rusia terkait sanksi tersebut. (irr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X