Selain Dirut, Empat Direksi Garuda Ikut Dicopot

- Selasa, 10 Desember 2019 | 11:15 WIB

JAKARTA- Tak menunggu lama pasca mengumumkan kesepakatan untuk mencopot direksi yang terlibat penyelundupan spare part Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh pesawat Garuda Indonesia, Dewan Komisaris Garuda Indonesia kemarin (9/12) resmi merilis nama-nama direksi yang dicopot. Terdapat sebanyak empat direksi Garuda Indonesia yang diberhentikan sementara kaitannya dengan kasus penyelundupan tersebut.

Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol mengatakan bahwa menindaklanjuti pertemuan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Garuda Indonesia, Dewan Komisaris Garuda memberhentikan sementara Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo Dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad lqbal, Direktur Teknik Dan Layanan Garuda Indonesia lwan Joeniarto, dan Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar.  

Selain itu, untuk menjaga kelangsungan operasional sesuai anggaran dasar perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas Direktur Operasi dan pelaksana tugas direktur Teknik dan Layanan, disamping melaksanakan tugasnya sebagai Plt. Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham.  

Sementara itu, nama Pikri Ilham Kurniansyah juga ditunjuk sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham. ”Pelaksana tugas tersebut juga telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing,” ujar Sahala.

Sahala melanjutkan bahwa berkaitan dengan hal di atas, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu anggota-anggota Direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 Ada satu yang menarik dari nama-nama direktur yang dicopot tersebut. Yaitu, terdapat nama Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya Angkasa, yang notabene tidak terdapat dalam manifes penerbangan Garuda GA9271 yang membawa barang selundupan. Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menegaskan bahwa sudah disampaikan sebelumnya bahwa komite audit akan menginvestigasi semua direksi yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Berkaitan dengan direktur operasi, Arya menjelaskan bahwa seharusnya seorang direktur operasi mengetahui secara pasti mengenai prosedur dan segala hal yang berkaitan dengan operasional armadanya, termasuk saat satu armada baru Airbus A330-900 Neo itu dikirim ke Indonesia."Kan dia yang punya urusan. Harus tahu apa yang di dalam pesawat," ujarnya. 

Berkaitan dengan kandidat Direktur Utama yang definitif, Arya masih belum mau buka suara terkait nama pasti yang mengisi kursi tersebut. Seperti diketahui, sempat beredar kabar bahwa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dikait-kaitkan dengan posisi direktur utama Garuda Indonesia. Namun demikian, Kementerian BUMN masih belum memberikan konfirmasi. ”Belum ada (informasi kandidat Dirut Garuda Indonesia, red),” ujar Arya. 

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti menyatakan bahwa pihaknya kemarin sudah menerima saurat terkait dengan digantinya direktur utama Garuda Indonesia. Surat tersebut sudah diterima oleh Polana Minggu malam (8/12). ”Saya sudah sampaikan ke BUMN dan pemegang saham kalau ada penggantian direktur terutama yang key person harus berkaitan dengan keamanan dan operasional. Key person itu orang-orang yang sudah mempunyai kemampuan,” ujar Polana. 

Dia juga menjelaskan bahwa kementeriannya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Gaurda Indonesia. Menurutnya, hal itu melanggar aturan di bidang penerbangan. Sanksinya diatur dalam Permenhub 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan. ”Denda antara Rp 25 juta hingga Rp 100 juta,” ujarnya. Dia menyatakan bahwa sanksi itu harus dibayarkan paling lama seminggu setelah surat dilayangkan.  

Polana menyatakan, seharusnya Harley dan Brompton bukanlah barang kargo. Barang yang diselundupkan melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900NEO adalah barang bawaan. Dia menyatakan bahwa penerbangan tersebut masuk dalam katagori penerbangan tidak terjadwal atau penerbangan non-niaga. ”Yang boleh, barang yang digunakan operasional perusahaan,” ungkapnya. Polana menambahkan bawa harus ada flight approval dari otoritas bandara terkait.  (agf/lyn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

THR-Gaji Ke-13 Cair Penuh, Sesuai Skema Kenaikan

Minggu, 17 Maret 2024 | 07:45 WIB

Ini Dia Desa Terindah nan Memesona di Jawa Tengah

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:25 WIB
X