Polisi Tangkap Tiga Orang Diduga Mencuri Minyak Mentah Pertamina Sanga-sanga, Begini Cara Kerjanya

- Senin, 9 Desember 2019 | 16:11 WIB

SAMARINDA - Sebanyak tiga orang inisial HR, HK dan MK ditangkap oleh jajaran Polres Kukar di Berau dan Loa Kulu. Ketiga orang tersebut diduga pelaku pencurian minyak mentah milik Pertamina Sanga-sanga.

"Terungkapnya kasus ini bermula kebakaran di Sanga-sanga pada 14 Oktober 2019. Lalu, Pertamina Sanga-sanga melaporkan ada pencurian minyak mentah di pipa mereka pada tanggal 1 Desember. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang yang diduga pelaku," ujar Kapolres Kukar AKBP Andreas Susanto Nugroho, Senin (9/12/2019).

Andreas menjelaskan pelaku menjalankan aksi pencurian minyak mentah dengan memasang klep ke bagian pipa Pertamina. Kemudian, menyalurkan minyak mentah ke tandon berada dalam truk. "Setiap truk, ada 5000 liter minyak mentah hasil curian yang diangkut," katanya.

Polisi kini mengenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Tak menutup kemungkinan, kepolisian juga mendalami kasus ini adanya keterlibatan para pelaku lainnya dari pihak Pertamina.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Polres Samarinda apakah ada kaitan jaringan pencurian minyak mentah ini dengan praktek ilegal tapping yang ditemukan di Palaran," kata Andreas.

Pada 11 November 2019 lalu, kepolisian dari Polres Samarinda telah menemukan lokasi diduga tempat yang digunakan penyulingan minyak mentah di Kecamatan Simpang Pasir Palaran tak jauh dari Gerbang Jalan Tol Balikpapan Samarinda.

Di lokasi kejadian, 10 tandon berisi minyak mentah ditemukan petugas. Ada pula, tungku memasak minyak tersebut bersama pipa-pipa dan kolam air. Diduga lokasi memasak minyak mentah ini beroperasi kurang dari setahun.

Polisi di Samarinda juga telah menetapkan 1 orang tersangka inisial Ar diduga pemilik lokasi penyulingan minyak mentah ilegal di Jl Sultan Alimudin Sambutan yang digerebek pada 8 November 2019 lalu.

Ar dikenakan pasal 53 dan 55 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Minyak dan Gas karena menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X