SAMARINDA–Masalah parkir liar di Kota Tepian harus cepat diselesaikan. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terus menggaungkan penjagaan dan patroli di beberapa ruas jalan. Sanksi tegas akan diberikan kepada oknum warga yang melakukan pungutan liar (pungli).
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Samarinda Sofyan Saurie mengatakan, tindakan parkir liar yang memungut uang tanpa masuk daerah merupakan pungli, dan harus dihentikan.
"Jangan sampai membantu mereka (jukir liar) untuk merugikan pendapat daerah," tegasnya saat ditemui, kemarin (8/12).
Pihaknya meminta masyarakat dapat menagih karcis kepada juru parkir. Dari karcis tersebut, untuk mendata pendapatan. Terkait harga, dia menerangkan, kendaraan roda dua bujet parkir Rp 2 ribu, sedangkan mobil Rp 3 ribu, (lihat infografis). "Ketetapan yang ada dan jukir tidak boleh meminta lebih," ujarnya.
Pejabat pelaksana teknis kegiatan focus group discussion (FGD) Zulsyam Khaidir sekaligus kasi Keselamatan Dishub Samarinda menambahkan, masyarakat dapat berkontribusi untuk mengurangi potensi pungli parkir liar. "Kami tidak dapat bekerja sendirian, masyarakat harus turut dalam membebaskan Samarinda terhadap kasus pungli," tuturnya.
Hasil dari FGD, lanjut Zulsyam, diaplikasikan dalam pelaksanaan di lapangan. Dia menyebut akan mengevaluasi beberapa persimpangan dan ruas jalan yang terdapat parkiran bukan pada tempatnya. Hal itu lantaran membahayakan pengendara melintas dan direkomendasikan agar jangan ada aktivitas parkir. Seperti parkir di bawah traffic light atau zebra cross, termasuk di tikungan.
Selain itu, jumlah jukir resmi yang ditangani Dishub sebanyak 87 orang dan binaan 110 orang. Jika ada oknum jukir liar yang hendak bergabung hanya perlu melampirkan persyaratan KTP atau surat keterangan domisili. "Jika belum memiliki lokasi kami bantu carikan. Setelah itu, kami akan berikan pelatihan," ungkapnya.
Dalam penindakan tersebut, Dishub bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda. Dia menambahkan, warga yang ingin memberikan saran dan kritikan terkait pengawasan dan lokasi yang terdapat jukir liar dapat menghubungi 085750209877. (pms/*/eza/dra/k8)