Pembangunan IKN, Para Pekerja Wajib Bersertifikat

- Senin, 9 Desember 2019 | 12:57 WIB

Tenaga kerja lokal bisa diandalkan untuk menyukseskan pengerjaan proyek konstruksi ibu kota negara (IKN) baru. Sebab saat ini Kaltim punya ribuan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.

BALIKPAPAN – Tahun depan, proyek pembangunan ibu kota negara baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara dan Samboja, Kutai Kartanegara diproyeksikan mulai berjalan. Diawali dengan pengerjaan konstruksi. Berjalannya proyek ini diharapkan bisa merekrut ribuan tenaga kerja lokal yang terampil dan tersertifikasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim Taufik Fauzi menyebutkan, selama lima tahun mendatang pihaknya menargetkan ada 37.086 tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat. Kebijakan itu sesuai RPJMD Kalimantan Timur 2019-2023, sehingga tenaga kerja (naker) langsung terserap lapangan kerja. "Ini sangat bersesuaian dengan ditetapkannya Kaltim sebagai IKN," ujarnya (8/12).

Taufik menerangkan, guna mewujudkan target itu pihaknya berkomitmen melakukan upaya meningkatkan peran. Khususnya tenaga ahli lokal Kaltim. Di antaranya, Dinas PUPR Kaltim telah melakukan upaya berupa memberi bantuan pendanaan dalam proses sertifikasi tenaga ahli untuk memperoleh sertifikat keahlian dan keterampilan.

Dimulai pada 2017 hingga 2019, program ini telah membantu sebanyak 1.039 orang untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian (SKA) dan sekitar 1.746 orang untuk mendapatkan Sertifikat Keterampilan (SKT). "Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat," ungkap Taufik.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan, sertifikasi belum jadi kebutuhan para pekerja karena masih sebatas kegiatan formalitas. Terlebih, sertifikat profesi di Indonesia atau di Kaltim saat ini juga belum menjadi acuan kualitas sumber daya manusia (SDM). "Banyak keluhan sertifikasi yang mahal. Selain itu belum menjadi acuan kualitas SDM apabila mendaftar ke perusahaan," ujarnya.

Tentunya dengan tenaga kerja di Indonesia bersertifikat nantinya dapat memunculkan standar kompetensi SDM. Standar itu menjadi sebuah acuan penilaian apakah pekerja sudah memenuhi standar atau belum sehingga daya saing SDM Bumi Etam dan produktivitas pekerja akan meningkat. "Dengan demikian kualitas tenaga kerja yang tersertifikat merupakan jaminan kualitas sumber daya manusia," katanya.

Menurutnya, untuk meningkatkan sertifikasi para pekerja dapat dilakukan terobosan dengan mewajibkan sertifikasi di bidang tertentu yang memegang peranan penting di sebuah perusahaan seperti posisi manajer dan tenaga ahli yang harus tersertifikasi.

“Seperti pembangunan IKN nantinya butuh tenaga kerja yang terampil. Hal ini juga bisa meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal. Tinggal bagaimana pemerintah memberikan bantuan sertifikasi. Kami juga konsen pada sertifikasi. Beberapa pelatihan telah kami lakukan,” tutupnya. (aji/ndu/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X