Sisa Ganti Rugi Lahan Cemara Rindang Rp 6,7 Miliar, Ini Janji Wali Kota

- Senin, 9 Desember 2019 | 10:50 WIB

BALIKPAPAN- Persoalan ganti rugi Pemkot Balikpapan kepada ahli waris atas lahan Cemara Rindang kembali mencuat. Pasalnya, Pemkot Balikpapan masih belum menyelesaikan sisa pembayaran tahap ketiga. Yang dijanjikan bakal dilunasi tahun ini.

Seperti diketahui, pemkot bertanggung jawab membayar ganti rugi atas lahan senilai Rp 51,72 miliar atas lahan yang berada di kawasan pertokoan Cemara Rindang, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota. Perkara itu masuk ke pengadilan sejak awal 2000-an. Aji Bachroen selaku ahli waris Datuk Sjaifuddin melalui pengacara mereka Arifin Rauf menggugat Pemkot Balikpapan. Yang selain itu diklaim sebagai aset Pemkot Balikpapan.

Aji Bachroen pun menang mulai tingkat Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan hingga Mahkamah Agung (MA). Dan pada 31 Agustus 2009, MA mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan Aji Bachroen berhak atas lahan seluas 25.650 meter persegi, yang sekarang menjadi Kompleks Cemara Rindang Klandasan.

Pemkot yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA atas gugatan tersebut, juga kalah pada 2011. Dengan demikian, para ahli waris Datuk Sjaifuddin berhak atas lahan di pusat Kota Minyak tersebut.

Pembayaran ganti rugi akhirnya disepakati untuk dilaksanakan pada tiga tahap. Tahun 2016 lalu, pemkot telah membayarkan sebesar Rp 30 miliar. Selanjutnya tahap kedua, telah dibayarkan kepada pihak ahli waris sebesar Rp 15 miliar. Tahun ini, direncanakan pelunasan pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp 6,72 miliar.

Selain lahan milik Pemkot Balikpapan, juga berdiri 106 ruko di Kompleks Cemara Rindang itu. Sebagian besar pemiliknya juga sudah membayarkan ganti rugi kepada kuasa ahli waris sebesar Rp 28 miliar. Pembayaran dilakukan pada 2011-2012 lalu. Sedangkan lahan sekitar 1,7 hektare yang digunakan untuk Pasar Inpres dan Pasar Blauran, dibayarkan oleh Pemkot Balikpapan sebesar Rp 51,72 miliar.

Sebulan lalu, tepatnya 4 November 2019 sudah dilakukan pertemuan dengan kuasa ahli waris, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan serta perwakilan DPRD Balikpapan di Balai Kota. Membahas soal penyelesaian pembayaran ganti rugi tahap akhir.

Belakangan diketahui, adanya dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah oleh beberapa ahli waris. Dan terungkap bahwa penggugat bukanlah salah satu ahli waris. Melainkan, anak dari salah satu ahli waris. Sehingga Pemkot Balikpapan tetap akan membayarkan sisa ganti rugi lahan di Cemara Rindang tersebut.

Pemkot Balikpapan pun meminta waktu hingga 11 November 2019. Sembari mengkaji dan menentukan metode pembayaran. Melalui konsinyasi dengan menitipkan ke PN Balikpapan. Atau membayarkan langsung kepada ahli waris. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran tak kunjung dilaksanakan. “Kami masih mengecek dokumen dan menampung aspirasi. Baik dari ahli waris maupun yang menuntut ahli waris,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Keinginan Pemkot Balikpapan untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi itu tersandung laporan dari anak salah satu ahli waris, Achmad Suriansyah. Dia melaporkan dugaan tindak penipuan menduplikat kutipan akta nikah yang dilakukan beberapa ahli waris. Hal itu telah dilaporkan ke Polda Kaltim bahkan sampai Bareskrim.

Namun, laporan dugaan yang dialamatkan kepada ahli waris tersebut, disanggah kuasa ahli waris Datu Abdurrahman, Chalidi. Dia sempat mengklaim tidak ada masalah terkait keabsahan kepemilikan. “Jadi pembayarannya belum kami putuskan. Pokoknya masih kami bahas terus setiap hari. Apa hasil yang terbaik. Akan diupayakan tetap dibayarkan tahun ini,” janji wali kota Balikpapan dua periode itu.

Gugatan atas lahan Cemara Rindang itu diajukan oleh para cucu almarhum Datu Abdurahman. Yang merupakan pemilik sah lahan Cemara Rindang. Pada amar putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) dengan Nomor Perkara 639 PK/Pdt 2010 menyebutkan bahwa, ahli waris Datu Abdurahman pemilik sah lahan Cemara Rindang adalah lima anaknya dan satu istrinya.

Yakni, Darmili Usman (almarhum) warga Jalan Tenggiri Gang 12, RT 12, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ulu; Aji Bachroen (almarhum) warga Handil Baru, RT 1, Samboja, Kukar; Datu Syahrudin (almarhum) warga Handil Baru, RT 1, Samboja, Kukar; Siti Syahrah (65) warga RT 70, Nomor 27, Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah; dan Aji Zainuddin (60) warga Kelurahan Selili, Samarinda ilir. Serta, istri Datu Abdurrahman, Siti Salama (almarhum) warga Kelurahan Selili, Samarinda Ilir.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan Tatang Sudirja sempat menerangkan pembayaran ganti rugi lahan Cemara Rindang kepada ahli waris tetap dilakukan. Walaupun, ada laporan mengenai dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah oleh beberapa ahli waris. “Pembayaran tetap dilakukan. Karena yang keberatan itu bukan ahli waris. Tapi anak dari salah satu ahli waris. Artinya tidak ada relevansinya,” ujar dia singkat. (kip/rom/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X