Asmara Terlarang Ibu Guru yang Berujung Penjara

- Senin, 9 Desember 2019 | 10:39 WIB

Seorang guru di Florida, Amerika Serikat, bernama Susan Weddle (40) terpaksa meringkuk di tahanan. Penyebabnya adalah asmara terlarang antara guru sekolah menengah atas Escambia County School District itu dengan bocah yang masih berusia 15 tahun.

--

FLORIDA - Bu Susan ternyata sudah ratusan kali berhubungan badan dengan bocah ingusan yang lebih pantas jadi anaknya itu. Hubungan terlarang itu berlangsung selama kurang lebih setahun.

Awalnya, keduanya menjalin perbuatan terlarang setelah minum bareng. Murid yang identitasnya dirahasiakan itu minum bersama Bu Susan di rumah sang guru setelah menonton pertandingan sepak bola putranya.

Laman The SUN yang mengutip Pensacola News Journal menyebut, si murid justru yang mulai nakal. Bocah itu membujuk Bu Susan untuk berhubungan badan. Bu Susan sebenarnya tahu perbuatan itu salah. Namun, dia tetap menuruti kemauan muridnya.

Dari situlah kisah terlarang itu berawal. Selanjutnya hubungan badan dilakukan di banyak tempat termasuk rumah Bu Susan, tempat tinggal si murid, mobil, dan pantai. Dokumen di kepolisian menyebut si murid benar-benar jatuh cinta pada Bu Susan. “Susan Weddle adalah mitra seksual pertama dan satu-satunya,” tulis dokumen penahanan.

Keduanya juga mendiskusikan hal-hal serius, termasuk rencana hidup bersama pada masa mendatang. Bu Susan memberikan iPhone, kalung dan gelang sebagai hadiah untuk si bocah.

Namun, si murid tak bisa menjaga rahasia. Dia bercerita ke teman-temannya. Murid nakal itu pernah memperlihatkan foto Bu Susan dalam pose tanpa busana di ponselnya. Ada pula foto Bu Susan dan bocah itu berciuman.

Akhirnya kabar itu sampai kepada pihak berwenang. Departemen Anak-anak dan Keluarga Ecambia County pun turun tangan. Polisi juga bergerak. Escambia County Sheriff menahan Bu Susan pekan lalu.

Bu Susan akan mulai diadili pada 26 Desember. Namun, dia sudah kehilangan pekerjaannya.

“Kami tidak akan menoleransi guru yang melanggar aturan,” ujar  Thomas Dannheisser selaku hakim di Circuit Court Escambia. (pnj/TheSUN/ara/jpg/abi2/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X