Berkas tiga tersangka kasus proyek Pasar Baqa harus tuntas hari ini untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kasus ini bakal menyeret tersangka baru, menyusul adanya tambahan kerugian negara.
SAMARINDA – Tafahus dugaan rasuah pembangunan Pasar Baqa tengah digaris mati. Jika pada 8 Desember ini berkas perkara tak dirampungkan, tiga tersangka harus dikeluarkan dari penahanan.
Korps Adhyaksa Kota Tepian sendiri baru saja menerima hasil audit teranyar dari bangunan di Samarinda Seberang itu. “Masih disusun rendak (rencana dakwaan). Dalam waktu dekat siap dilimpah,” ucap Zaenal Effendi, kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda belum lama ini.
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembangunan Pasar Baqa medio 2014-2015 itu meningkat dari dugaan awal sebesar Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Dugaan kerugian Rp 2 miliar sempat dirilis ketika tiga tersangka, Sayid Syahruzzaman (kontraktor), Sulaiman Sade (kuasa pengguna anggaran), dan Miftahul Khoir (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK) ditahan Kejari pada 8 Oktober 2019.
Namun, kala itu, kejaksaan yang bermarkas di Jalan M Yamin Samarinda itu menemukan beberapa item pengerjaan Pasar Baqa yang belum sempat diajukan untuk diaudit. “Hasil dua kali audit itu, kerugian jadi Rp 5 miliar.” sambungnya.
Penambahan kerugian itu tak hanya berasal dari perbedaan hasil pekerjaan dengan kontrak. Menurut dia, ada dugaan penggunaan tenaga ahli yang tak sesuai kontrak kegiatan. Dengan begitu, Kejari pun mulai menelusuri adanya tersangka lain dari pembangunan gedung sebesar Rp 18 miliar itu.
“Masih tahap awal. Kami fokus merampungkan yang ada dulu untuk segera dilimpah,” singkatnya. (*/ryu/kri/k16)