SAMARINDA - Berbagai tugas diemban Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Samarinda. Mulai mengatasi kebakaran hingga melakukan penyelamatan satwa. Kepala Dinas Damkar Samarinda Nursan menjelaskan, tugas-tugas instansinya itu tertuang dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran daerah.
"Jadi kami ini selalu standby 24 jam. Bukan cuma manusia, hewan juga diselamatkan," ucapnya. Dicontohkan tawon dan ular yang dekat permukiman menjadi persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat selama ini. Berbicara peralatan juga sudah dimiliki. Termasuk baju antisengat dan tongkat untuk menangkap ular.
"Ada petugas yang telah diikutkan pelatihan penanganan satwa, yang terbaru cara menangkap ular, untuk sisanya berdasarkan dari pengalaman atau autodidak," tambah Nursan. Menurutnya, hewan-hewan yang berhasil dievakuasi oleh Disdamkar ditampung di kandang sementara. Sementara untuk hewan yang dilindungi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penyerahan hewan tersebut.
"Kalau yang satwa dilindungi, kami langsung koordinasi dengan BKSDA. Kalau satwa lain biasanya dipelihara sama relawan," tutup Nursan. (*/dad/kri/k16)