BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan menunjukkan komitmen dalam pengurangan penggunaan kantong plastik. Terbukti dengan terbitnya Perwali Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengurangan plastik sekali pakai.
Sejumlah ritel perbelanjaan sudah melaksanakan aturan tersebut. Kepala Bagian Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Balikpapan Irawan menyebutkan, penerapan Perwali Nomor 8 Tahun 2018 sejauh ini sudah berjalan cukup baik.
Apalagi dengan keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2019 semakin menguatkan aturan larangan penggunaan plastik di Kota Minyak. Sebagian masyarakat juga sudah terbiasa untuk membawa kantong atau tas belanja pribadi.
Meski memang hingga kini masih sulit untuk menerapkan aturan di pasar tradisional. Dia berpendapat, seharusnya segera ada solusi agar penerapan larangan penggunaan kantong plastik ini juga bisa efektif di pasar tradisional. Misalnya menghadirkan kantong organik sebagai opsi menggantikan kantong plastik. Baik dari kementerian maupun Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan.
“Kalau dibuang tidak jadi sampah, lebur bersama air dan ramah lingkungan. Rapat dengan kementerian dan DLH, kantong itu akan diterapkan jika sudah ada. Jadi pasar di Balikpapan tinggal mengikuti,” ujarnya. Pihaknya berharap penggunaan kantong plastik di pasar ini bisa tergantikan dengan kantong organik ramah lingkungan tersebut.
Dia menuturkan, DLH juga telah memastikan hingga kini belum ada ketersediaan kantong ramah lingkungan tersebut. “Misalnya kantong yang dapat mengganti maupun mendukung penerapan perda larangan penggunaan plastik sekali pakai,” tuturnya.
Dinas Perdagangan berharap keinginan itu bisa segera tercapai. Sehingga kantong plastik benar-benar bisa digantikan dengan kantong organik. Jika sudah begitu, maka dipastikan pasar di Balikpapan bisa bebas dari kantong plastik. (gel/ms/k18)