Setelah skandal penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton oleh dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara terkuak, banyak yang mempertanyakan nasib barang bukti tersebut. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menuturkan, status barang sitaan itu masih menunggu kepastian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Sebab, DJBC selaku penyita yang akan menentukan akan melelang atau memusnahkan barang selundupan itu. ‘’Harley Davidson masih pretelan kan. Itu menurut saya secara awam kan sitaan Bea Cukai. Akan ada ketetapan di Bea Cukai ini seperti apa, disita dirampas, berarti ditetapkan menjadi milik negara,’’ ujarnya di kantor DJKN, Jakarta, kemarin (6/12).
Kalaupun keputusannya dilelang, mekanismenya harus dilakukan melalui sistem lelang elektronik DJKN. ‘’Nah, kalau bisa dilelang artinya diperjualbelikan di Indonesia ya mereka melalui lelang. Tidak ada penjualan barang rampasan ditawarkan pribadi itu enggak ada,’’ imbuh Isa.
Dia mencontohkan bukti selundupan pakaian bekas oleh DJBC beberapa waktu lalu dimusnahkan. Sebab, regulasi yang ada yakni pakaian bekas impor memang tidak boleh diperjualbelikan karena sejumlah alasan.
Tak hanya pakaian, beberapa barang sitaan seperti handphone yang tidak memiliki nomor registrasi, minuman keras (miras), hingga rokok pun dimusnahkan. ‘’Secara teoritis kan rokok membahayakan kesehatan, makanya harus dimusnahkan,’’ jelas dia.
Jadi, akan ada beberapa opsi dari tindak lanjut moge Harley-Davidson yang merupakan barang bekas keluaran 1970 itu. Opsi itu yakni dilelang, dimusnahkan, atau dihibahkan.
Akan tetapi, kondisi berbeda dialami oleh sepeda Brompton yang juga ditemukan dalam penyelundupan itu. Dua sepeda Brompton yang ditemukan merupakan keluaran baru. Jadi, opsi tindak lanjutnya yakni dilelang, dikembalikan, atau bayar bea masuk.
Apalagi, harga sepeda tersebut bisa mencapai Rp 52 juta per unit. ‘’Kalau Brompton itu mungkin malah bisa dilelang, karena itu kan baru, Brompton baru,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, setelah menjadi barang sitaan, DJBC akan memutuskan tindak lanjutnya. Jika pada akhirnya diputuskan untuk dijual lagi melalui lelang, akan masuk ranah DJKN.
‘’Jadi harus ditunggu dulu. Nah, kalau bisa dilelang artinya dijualbelikan di Indonesia, karena tidak ada penjualan barang rampasan ditawarkan pribadi,’’ kata dia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pemerintah masih mengkaji nasib Harley-Davidson selundupan itu. Salah satu opsinya, pemerintah bakal melakukan lelang.
“Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI, kan mereka membutuhkan motor-motor yang ini untuk keperluan tugas,’’ ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dua hari lalu.
Heru mengatakan, proses pemusnahan dan lelang membutuhkan kajian panjang. Kementerian Keuangan akan melakukan kajian lebih lanjut dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membahas keputusan final barang bukti sitaan tersebut.
DIDUKUNG BANYAK PIHAK
Banyak pihak yang ikut geram dengan kasus penyelundupan spare part Harley-Davidson dan sepeda Brompton oleh Garuda. Keputusan pemerintah, khususnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara atas kasus tersebut dinilai sudah tepat.