SAMARINDA–Very Budi Prasetya (31), pelaku pencurian motor Honda PCX KT 2825 WO, pasrah setelah polisi berhasil mengetahui motor curiannya. Meski telah berupaya mengganti pelat kendaraan motor curiannya, polisi tetap berhasil meringkusnya pada Kamis malam (5/12), di kediamannya, Jalan Sultan Alimuddin, Gang Perjuangan 1, Sambutan.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan tersebut semakin tak berkutik ketika polisi berhasil menemukan pelat kendaraan asli motor curiannya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa menerangkan, kejadian bermula pada 17 Oktober, sekitar pukul 04.00 Wita. Very tergiur melihat motor terparkir di beranda rumah M Syukur, selaku korban. Dengan mencongkel jendela rumah, Very berhasil menyelinap masuk. Tak jauh dari jendela, Dia mendapatkan kunci motor. Dengan cepat Very keluar rumah dan berhasil menggondol motor PCX KT 2825 WO. "Jadi, dia (Very) beraksi saat pemilik kendaraan tertidur," terangnya
Agar motor curiannya tak gampang diketahui polisi, Very mengubah pelat kendaraan menjadi KT 3800 IJ. "Dia juga termasuk licin untuk ditangkap, karena lihai mengendarai motor, kami ikuti sampai rumahnya, setelah itu baru kami tangkap," lanjut Damus.
Media ini, sempat juga meminta keterangan dari Very. Pemuda berperawakan kurus itu menjelaskan, aksi pencuriannya baru pertama kali dilakukan. Selain itu, Very mengaku ingin memiliki kendaraan bermotor. Namun, dia tidak memiliki sejumlah uang untuk membelinya. "Baru ini Pak, saya pakai sendiri saja, nggak untuk dijual," terangnya.
Kini Very harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan terancam penjara lima tahun. (*/dad/dns/k8)