Tertuang di PKPU, Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada

- Sabtu, 7 Desember 2019 | 10:38 WIB

Pilkada 2020 sebentar lagi dihelat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru. Isinya, tidak ada pelarangan mantan narapidana kasus korupsi.

 

TERKAIT hal itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, PKPU tersebut sudah disahkan‎. Sehingga sudah berlaku untuk Pilkada Serentak 2020. “Itu kan sudah disahkan, jadi sekarang sudah berlaku,” ujar Evi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).

Namun, KPU tetap mengimbau partai politik untuk tidak mencalonkan orang yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Akan tetapi, hal itu sifatnya hanyalah imbauan, bukan pelarangan. “Jadi di‎ Pasal 3A, kami meminta kepada partai politik untuk mengutamakan yang bukan napi koruptor,” ucapnya.

Sebagai informasi,‎ KPU menerbitkan PKPU Nomor 18/2019 yang tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah.

Untuk diketahui, PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada 2 Desember 2019.

Ketentuan soal eks koruptor bisa dilihat pada Pasal 4 tentang Persyaratan Calon. Pada huruf h, hanya dua mantan narapidana yang dilarang ikut pilkada, yaitu bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak.

Meski mantan narapidana kasus korupsi bisa maju, KPU menambahkan satu pasal dalam Peraturan KPU ini dengan mengimbau partai politik untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi dalam pilkada. Tepatnya dalam Pasal 3A angka 4, sebagai berikut, ‘Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi’. (jpc/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X