Guru Bermutu, Jembatan Indonesia Maju

- Sabtu, 7 Desember 2019 | 09:52 WIB

Oleh : ARIS SETIAWAN

(Guru, Kandidat Doktor MP Unmul)

 

Tak ada yang meragukan peran guru dalam pembangunan bangsa. Merupakan pilar-pilar ilmu. Guru sebagai penyokong utama adab dan peradaban. Tidak ada guru, tidak ada ilmu; tidak ada ilmu, tidak ada peradaban. Ya, peran guru memang tidak diragukan dalam khazanah sejarah bangsa. Guru merupakan jantung kegiatan pendidikan. Yang baik dan unggul tetap akan bergantung pada kondisi mutu guru. UNESCO, sebagaimana dikutip Hartoyo (2008:3), dalam laporan The International Commission on Education for 21st Century menyatakan, memperbaiki mutu pendidikan pertama-tama pada perbaikan guru.

Hasil studi di beberapa negara berkembang telah membuktikan, guru memberikan kontribusi tinggi dalam pencapaian prestasi belajar sebanyak 36 persen, kemudian disusul manajemen 23 persen, waktu belajar 22 persen, dan sarana fisik 19 persen (Dirjen Dikdasmen dalam Sudrajat, 2008). Mutu pendidikan ditentukan oleh mutu gurunya. Guru merupakan pilar utama. Hal terpenting adalah meningkatkan proses pembelajaran yang menyenangkan, asyik, dan mencerdaskan, yang hanya dapat dilakukan oleh guru bermutu.

Profesi guru mempunyai implikasi terhadap peran dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Guru memiliki satu kesatuan peran dan fungsi yang tidak terpisahkan, yakni kemampuan mendidik, membimbing, mengajar, dan melatih. Keempat kemampuan tersebut kemampuan terintegrasi yang tidak dapat dipisahkan. Seorang guru yang dapat mendidik, tetapi tidak memiliki kemampuan membimbing, mengajar, dan melatih, tidak dapat dikatakan guru yang sempurna.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan bahwa guru merupakan orang yang pekerjaan atau profesinya mengajar. Guru adalah figur pemimpin. Sosok arsitek yang dapat membentuk jiwa anak didik, ia berperan membentuk dan membangun karakter siswa menjadi berguna bagi agama, nusa dan bangsa. Guru bertugas mempersiapkan manusia yang cakap, diharapkan membangun dirinya dan membangun bangsa dan negara.

Guru merupakan tenaga profesional dengan tugas pokok mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas pokok guru dilakukan di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan formal mulai TK sampai SMA atau SMK dan SLB. Profesi guru merupakan profesi mulia. Sebab, pekerjaannya adalah memberikan pengajaran mendidik, membina, serta membimbing siswa menjadi manusia bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta kemanusiaan secara universal. Profesi guru merupakan ujung tombak peradaban bagi kemajuan bangsa dan negara.

Aktualitas tugas dan fungsi penyandang profesi guru berbasis pada prinsip-prinsip: (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; (4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas; (5) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; (8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan (9) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. 

Guru itu bersifat multifungsi. Tidak sekadar pendidik, tetapi juga pengajar, pembimbing, pelatih, penasihat, pembaru, model, teladan, pribadi, peneliti, pendorong kreativitas, pembangkit pandangan, pekerja rutin, pemindah kemah, pembawa cerita, aktor, emansipator, evaluator, pengawet dan kulminator. Sikap dan perilaku seorang guru akan sangat membekas pada siswa. Jadi, karakter, dan kepribadian guru menjadi keteladanan bagi murid. Pemberdayaan guru dalam penguatan pendidikan karakter itu sangat penting.

Strategi pembangunan pendidikan yang efektif mutlak diperlukan, yaitu memberdayakan, memberikan kepercayaan lebih luas dan mengembalikan urusan pengelolaan pendidikan kepada sekolah. Adapun upaya peningkatan mutu pendidikan diarahkan pada perbaikan kegiatan belajar-mengajar di sekolah yang didukung oleh tenaga kependidikan yang kompeten, sarana dan prasarana yang standar, serta iklim dan suasana sekolah yang kondusif.

Pemberdayaan guru menjadi isu strategis karena beberapa alasan. Pertama, belum semua guru memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan peraturan perundangan. Kedua, tidak semua guru mampu meningkatkan kemampuannya dalam merespons isu-isu dinamis, terkait dunia pendidikan, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan masyarakat. Masalah terakhir ini berdampak langsung terhadap mutu peserta didik. Mutu guru dapat dilihat dari hasil uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015, hasilnya masih di bawah rata-rata 5,5 nilai yang ditetapkan pemerintah.

Adanya kebijakan pemberdayaan guru memberikan peluang bagi tiap guru untuk memanfaatkan pengetahuan, keterampilan, dan sumber daya mereka dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan untuk kepentingan organisasi, dengan indikator: (1) pengembangan dan pelatihan, (2) pelibatan dalam proses pengambilan keputusan, (3) kewenangan, (4) kemandirian.  Pemberdayaan dan pembinaan semua potensi SDM organisasi mutlak diperlukan. Hal ini berkaitan dengan salah satu tujuan organisasi, yaitu menciptakan SDM yang berdaya guna dan mempunyai budaya mutu yang baik pula.

Jabatan guru sebagai jabatan profesional menuntut guru untuk terus meningkatkan kualitas SDM sesuai perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga kuantitas dan kualitas mengajar dalam proses pembelajaran terus ditingkatkan. Dengan demikian, perlu ada sistem pemberdayaan yang baik, tersistem, dan berkelanjutan, sehingga guru tetap profesional. (dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X