Pernikahan Dibatalkan Gara-Gara Uang Panai Tak Sesuai, Pria Ini Sebar Video Syur ke Keluarga Calonnya

- Sabtu, 7 Desember 2019 | 09:39 WIB

TANA PASER - Niat MM (29) melangsungkan pernikahannya dengan sang calon mempelai perempuan AE (20) pada 29 Desember 2019 ini gagal total, karena ulahnyasendiri. Berawal sudah terlanjur menjanjikan sejumlah uang panai untuk melamar perempuan yang sudah dipacarinya selama 1 tahun, namun karena uang tersebut tidak sesuai nominal yang dijanjikan, akhirnya pernikahannya dibatalkan oleh keluarga perempuan yang kini menjadi korban.

MM dengan sengaja menyebarkan video pornonya bersama AE yang menjadi korban, ke WhatsApp keluarga AE karena kesal pernikahannya dibatalkan. Video syur berdurasi 2 menit 49 detik itu dikirim MM ke keluarga korban, dengan harapan pernikahannya tetap dilangsungkan. Namun apa daya justru berujung pidana.

Kapolres Paser AKBP Murwoto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky R Sibarani mengungkapkan kasus ini tengah dalam penyidikan. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mulanya MM hanya mengirim beberapa potongan gambar atau screenshot video tersebut ke adik korban. Selang beberapa hari, MM melanjutkan mengirim ke beberapa keluarga korban lainnya berupa video.

" Tersangka sebelumnya saat kita cari, masih berada diluar kota. Namun beberapa hari kemudian akhirnya kembali pulang dan diamankan dikediamannya di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot," ujar Kasat Reskrim kepada awak media (5/12).

Keseharian tersangka sebelum diamankan polisi, sedang menunggu panggilan kerja dari perusahaan di Balikpapan. Sebelumnya sempat bekerja sebagai sopir. Sementara untuk korban bekerja di salah satu usaha laundry di Kota Tana Paser. Kini keluarga korban menuntut tersangka agar dikenakan hukuman sesuai pasal yang berlaku, karena telah menyebarkan video asusila tersebut. 

Ricky mengatakan akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di mana isinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendiskusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, maka ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah. 

" Dari hasil keterangan saksi para keluarga korban, mereka sebenarnya tidak mematok nominal uang untuk acara pernikahan. Masih bisa dikomunikasikan untuk materi, namun karena tersangka terlanjur berbohong dengan sejumlah nominal yang dijanjikan, maka keluarga korban sudah terlanjur kecewa, ditambah lagi dengan disebarkannya video tersebut," tambah Aipda Edi Susilo Utomo anggota Satreskrim Polres Paser yang menangani kasus ini.  

Tersangka semula berharap dengan dikirimkannya video tersebut ke keluarga korban, bisa segera dinikahkan secepatnya termasuk dengan biaya seadanya. Namun apa daya, nasi sudah jadi bubur. Keluarga AE sudah terlanjur kecewa dan meminta proses hukum tetap berlanjut. Padahal sebelum dibatalkan, keluarga korban sudah mempersiapkan matang acara pernikahan, termasuk memesan gedung, catering dan lainnya sesuai perkiraan nominal uang yang dijanjikan korban (/jib)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X