Surat Palsu Kepemilikan Tanah, Mantan RT Dinyatakan Bersalah, Tuntut NCI Ganti Rugi

- Sabtu, 7 Desember 2019 | 09:26 WIB

Merasa tanahnya "dirampas", untuk memuluskan bisnis emas hitam, Buhaera geram. Warga Palaran itu meminta lahannya yang telah rusak dikembalikan dan menuntut ganti rugi.

 

SAMARINDADianggap merusak lingkungan, Buhaera bersikeras menuntut pihak-pihak terkait, yakni Dahlan Talle dan PT NCI sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP), bertanggung jawab.

Kembali dikonfirmasi, (5/12), Buhaera menjelaskan, Dahlan Talle yang merupakan mantan ketua rukun tetangga (RT) di kawasan tersebut menyalahi aturan. “Kan surat klaim kepemilikan tanahnya kalah sama yang kami (warga) punya. Dia (Dahlan) punya 2013, sementara surat kepemilikan tanah itu sejak 2005 sudah terbit, dan bukan atas nama dia,” ungkapnya. Perkara surat palsu itu menyatakan Dahlan bersalah, namun hanya berstatus tahanan rumah. Pasalnya, sebagai pertimbangan hakim, ada perkara perdata yang harus lebih dulu dijalani. Buhaera terkejut begitu mendengar kabar NCI tidak mengetahui ada perusahaan lain yang beraktivitas di lahan yang sedang bersengketa.

“Agar NCI tidak mengeluarkan izin apapun kepada perusahaan lain tanpa ada kesepakatan dengan pemilik lahan,” ungkapnya.

Aktivitas pertambangan, lanjut Buhaera, tidak mungkin berjalan tanpa ada izin dari NCI. “Kan lahan saya yang diserobot, kenapa tidak ada melapor ke kami. Kondisinya sekarang sudah rusak parah,” tambahnya. Menurut dia, pihak NCI tidak mungkin tidak tahu tanah tersebut secara sah milik Buhaera. Anehnya, pengerjaan tersebut masih berjalan. “Dahlan itu sudah mengaku bersalah, pihak kecamatan juga sudah mencabut surat yang sempat diklaimnya itu. Kami semua punya bukti-bukti,” terangnya.

Diwartakan sebelumnya, pengerukan batu bara itu juga tanpa izin darinya. “Yang mengerjakan PT BAR, tapi pemegang konsesinya PT NCI,” tegasnya. Jelas pemilik tanah keberatan.

Buhaera menilai, seperti ada indikasi “main mata” antara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan perusahaan yang mengerjakan saat ini. “Tidak mungkin orang mau bekerja (menambang) kalau tidak ada pembicaraan sebelumnya. Saya enggak tahu, kan ilegal namanya,” tambah Buhaera dengan nada menekan.

Dia mengungkapkan, memang tak sedikit lahan yang dimilikinya di kawasan Palaran. Sekitar 600-an hektare (ha). Namun, lahan yang diperkarakan di kawasan Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran.

Kemarin kasus perdata yang disengketakan sudah dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dengan klasifikasi perkara ganti rugi. “Batu bara sudah diambil, dia (Dahlan) merusak lahan. Itu tadinya gunung, sekarang jadi lubang dan tanah rata,” sesalnya. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 186/Pdt.G/2019/PN Samarinda.

Harian ini berbincang dengan Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Wawan Gunawan. “Bukan laporan resmi, tapi tertulis,” singkatnya. Sehingga, belum ada pemeriksaan mendalam terkait kasus yang sudah diadukan Buhaera ke polisi dan PN Samarinda. Kembali ditegaskan Buhaera, dirinya meminta seluruh aktivitas pertambangan dihentikan. “Tidak pernah ada penjelasan ke saya terkait aktivitas (pertambangan), mereka tidak punya hak untuk bekerja,” tutupnya.

Pandu, perwakilan pihak NCI, saat dikonfirmasi harian ini mempertanyakan maksud dan tujuan upaya mengonfirmasi kabar tersebut. “Intinya sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA), silakan dihormati. Dan soal illegal mining, silakan dibuktikan,” singkatnya. (dra/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X