Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan THT ke Kabid Perbendaharaan BPKAD Kaltim

- Jumat, 6 Desember 2019 | 14:27 WIB

SAMARINDA - PT TASPEN (Persero) menyerahkan manfaat pensiun dan THT (Tabungan Hari Tua) kepada Haji Wahedawati selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Kalimantan Timur. Manfaat pensiun yang diberikan itu sebesar Rp. 4.430.000 setiap bulannya dan manfaat THT sebesar Rp. 65.269.100. 

Penyerahan manfaat Pensiun dan THT itu dilakukan langsung oleh Kepala Cabang PT Taspen Samarinda Deddy Muslim Noor yang disaksikan Kepala BPKAD Provinsi Kaltim Sa’dudin pada  Senin (2/12/2019) lalu. 

Deddy Muslim Noor menyampaikan kepada Kepala BPKAD Provinsi Kaltim agar penyetoran premi dapat dilakukan melalui Bendahara Umum Daerah. Sa’dudin menyambut positif perubahan mekanisme penyetoran iuran ini, dan diusahakan pada Tahun 2020 penyetoran tidak lagi dilakukan per-SKPD.

"Penyerahan manfaat pensiun dan THT merupakan salah satu layanan proaktif PT Taspen (Persero) yang dikenal dengan Layanan Klaim Otomatis dimana peserta tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Taspen Samarinda untuk mengurus hak-hak Pensiun dan Tabungan Hari Tua," kata Deddy Muslim Noor. 

Dijelaskannya, Taspen sudah bekerja sama dengan BKN dan instansi peserta untuk pengurusan persyaratan hak sehingga ketika peserta sudah memasuki usia pensiun, maka uang Pensiun dan THT-nya otomatis langsung masuk ke rekening yang bersangkutan. Pembayaran Pensiun dan THT akan dilakukan tepat pada awal bulan sesuai dengan TMT Pensiun para ASN.

"Layanan Klim Otomatis merupakan salah satu bentuk inovasi dari sekian banyak inovasi yang telah dibuat oleh PT. Taspen (Persero) untuk mempermudah pelayanan kepada para ASN dan bersertifikasi ISO 9001:2015," ujar Deddy. 

Saat ini, PT Taspen juga akan memperjuangkan kesejahteraan pegawai Non PNS & Non PPPK (Honorer) sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut pada pasal 99 ayat (3) bahwa pegawai Non PNS & Non PPPK berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. 

"Kita ketahui sendiri sesuai Undang-Undang yang berlaku Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PPPK dikelola oleh PT Taspen (Persero), maka sesuai dengan pasal 99 ayat (3) tersebut yang berhak mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pegawai Non PNS & Non PPPK adalah PT. Taspen," kata Deddy. 

PT Taspen (Persero) juga selalu berinovasi. Inovasi yang paling terbaru adalah Aplikasi Taspen Otentikasi (Otentikasi By Smartphone) agar para ASN ketika mengambil uang pensiun bulanannya tidak perlu mengantri di bank untuk otentikasi, tapi cukup otentikasi setiap bulannya melalui smartphone, kemudian uang pensiunnya dapat diambil melalui ATM terdekat. (Pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X