Aktivitas pertambangan yang menghebohkan warga di Jalan Pusaka, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, terjadi di depan mata. Tepatnya di SMP 25 Samarinda. Berada di area lahan sekolah.
SAMARINDA–Aktivitas itubertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen-LH) Nomor 04/2012 tentang Jarak Usaha Pertambangan. Kaltim Post sempat berbincang dengan Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang. Menurut dia, aktivitas tersebut sudah melanggar aturan yang berlaku. Walau telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan Dinas ESDM Kaltim telah melayangkan surat teguran, Rupang mengatakan harus ada sanksi tegas. "Itu melanggar, seharusnya pemerintah ada sanksi tegas," terangnya.
Rupang menilai, tidak adanya sanksi membuat pihak lain melakukan hal serupa. Sanksi teguran tertulis, bukan merupakan sanksi tegas.
Selain ESDM, pemerintahan seharusnya memberikan sanksi. "Jika dibiarkan terus, jadi indikator kelemahan pemerintah dalam pengawasan," pungkasnya. Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Haris Retno menuturkan, kejadian tersebut bukan hal baru di Kota Tepian. Tenaga pengajar itu juga mengatakan, aktivitas pertambangan yang hanya berjarak 10 meter itu telah melanggar hukum. "Kan sudah jelas di Permen-LH, yang jadi masalah itu izin amdal, patut dipertanyakan," terangnya. Retno juga menyayangkan pernyataan Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Samarinda Aldila Rahmi Zahara, yang mengatakan tidak bisa turun tangan sebelum mendapat aduan masyarakat. "Lho enggak bisa gitu, bukan delik aduan seperti KDRT, seharusnya aparat pemerintah bisa langsung melakukan penindakan," bebernya.
Diwartakan sebelumnya, Aldila Rahmi Zahara mengatakan, pihaknya tidak bisa masuk ke ranah tersebut jika tidak ada laporan masyarakat. Disinggung soal Permen-LH Nomor 04 Tahun 2012, dia menuturkan, pekerjaan tersebut merupakan sebatas pematangan lahan. "Jika ada kesepakatan dengan warga setempat dan tidak keberatan, peraturan itu dilewati," jelasnya.
Dila juga menerangkan beberapa aktivitas pertambangan di Kota Tepian berdekatan dengan permukiman. "Kami terbentur juga ketika masyarakat merasa tidak terganggu," terangnya. DLH bisa masuk ke ranah tersebut, lanjut Dila, ketika adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. "Untuk aktivitas di SMP 25 itu juga legal, mereka ada perjanjian kontraktor dengan kepala sekolah,” kuncinya. (*/dad/dra/dns/k8)