Warga Perkarakan Penggunaan Lahan Sembarangan

- Kamis, 5 Desember 2019 | 23:15 WIB

Buhaera kaget mendengar sebagian tanahnya berubah jadi kubangan besar yang dikeruk alat berat. Warga Palaran itu menelusuri ada kesalahan dan menganggap tanah miliknya diserobot untuk digunakan kepentingan batu bara.

 

SAMARINDA–Beberapa alat berat beraktivitas di atas lahan yang cukup luas. Menurut Buhaera, pengerukan batu bara itu sangat menyalahi aturan. Satu nama yang sudah ditetapkan bersalah dalam kasus yang dilaporkan Buhaera. Yakni, Dahlan Talle.

“Dia (Dahlan) mengklaim tanah itu miliknya. Sementara dokumen tanah yang saya punya lebih dulu terbit ketimbang miliknya. Nah, tanah itu digunakan untuk menambang,” ungkap Buhaera. “Awal November lalu juga sudah saya buat laporan tertulis di Polresta Samarinda,” tambahnya. 

Ungkap Buhaera, pengerukan batu bara itu juga tanpa izin darinya. “Yang mengerjakan PT BAR, tapi pemegang konsesinya PT NCI,” tegasnya. Jelas pemilik tanah keberatan.

Pria yang lama tinggal di kawasan Palaran itu menjelaskan saat ditemui kemarin (4/12), seperti ada indikasi “main mata” antara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan perusahaan yang mengerjakan saat ini. “Tidak mungkin orang mau bekerja (menambang) kalau tidak ada pembicaraan sebelumnya. Saya enggak tahu, kan ilegal namanya,” tambah Buhaera dengan nada menekan.

Dia mengutarakan, memang tak sedikit lahan yang dimilikinya di kawasan Palaran. Sekitar 600-an hektare (ha). Namun, lahan yang diperkarakan di kawasan Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran. “Dahlan memperkarakan surat tanah. Dan sudah dibuktikan, siapa yang benar. Tapi dalam vonis beberapa bulan lalu hanya jadi tahanan rumah,” sebutnya. “Kata majelis hakim ada unsur perdata yang lebih kuat, dan itu harus dibuktikan dulu,” sambungnya.

Kemarin kasus perdata yang disengketakan sudah dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Dengan klasifikasi perkara ganti rugi. “Batu bara sudah diambil, dia (Dahlan) merusak lahan. Itu tadinya gunung, sekarang jadi lubang dan tanah rata,” sesalnya. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 186/Pdt.G/2019/PN Samarinda.

Secara tegas, Buhaera menyebut tidak rela tanahnya dirusak. Dia menuntut pemegang IUP ikut bertanggung jawab dalam kasus yang diperkarakannya tersebut.

“Takutnya warga lain yang juga memiliki tanah di sana dipermainkan. Itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pandu dari pihak NCI yang dikonfirmasi harian ini menjelaskan, tidak ada pihak lain selain NCI yang mengeruk emas hitam di kawasan tersebut. Dia juga menyebut yang diperkarakan Buhaera terlalu banyak dan melebar ke mana-mana. “Kami (NCI) hanya memiliki izin. Kalau soal kepemilikan lahan, kami tidak ingin campur tangan,” ungkapnya. Hal itu disebutnya perkara perdata yang harus diuji. “Kami pasti bekerja sama dengan orang yang memperlihatkan dokumen dan sudah terverifikasi. Kalau ada yang bersengketa seharusnya digugat ke pengadilan, bukan di polisi,” sambung Pandu.

Dia juga tidak paham lahan mana yang diperkarakan. “Kami tegaskan tidak ada illegal mining,” sebutnya. Menurut dia, kerja sama dengan Buhaera tidak ada masalah, justru berjalan lancar.

Pandu menyebut, yang berhak melaporkan illegal mining bukan pemilik lahan, melainkan pemegang IUP. “Baca dulu undang-undangnya,” tegas dia. (dra/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X