Sosok Herman Hidayat tidak asing di kalangan pejabat agraria. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda itu, sudah dua hari menjadi orang nomor satu di BPN Kukar.
WAKTU menunjukkan pukul 11.20 Wita. Mengenakan kemeja putih, Herman Hidayat berkeliling menyapa sejumlah pegawai BPN Kukar yang sambil memberikan pelayanan pengurusan legalitas tanah. Beberapa yang sempat dia tanyakan kepada petugas, terkait mekanisme penandatanganan berkas yang diharapkan tidak terlalu panjang.
Dia seolah sambil berorientasi dengan tempat kerja yang baru. Herman Hidayat juga sempat menyapa sejumlah pegawai desa dari Lamin Pulut, Kecamatan Kenohan, yang kala itu menyiapkan berkas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang menjadi salah satu program Presiden Joko Widodo.
Suasana semakin cair kala pegawai desa tersebut menceritakan berbagai tantangan mengurus pemberkasan PTSL tersebut. Apalagi, desa tersebut baru kali pertama mengurus surat-surat tersebut. “Mungkin karena baru pertama mengurus seperti ini, jadi ada yang harus diperbaiki berkasnya, Pak,” ujar pegawai desa tersebut.
Tak lama, Herman mengajak awak media ini masuk ke ruang kerjanya. Bungsu dari enam bersaudara ini pun menceritakan berbagai tantangan serta peluang bertugas di Kukar. Salah satunya, kata dia, terkait tantangan geografis yang luas dan sebagian akses jalannya belum mulus.
Untuk tahun ini, pihak BPN Kukar tercatat mampu menyelesaikan lebih 9 ribu sertifikat tanah melalui program PTSL. Sedangkan tahun mendatang, jumlah target ditambah hingga 60 ribu surat. Target kerja tersebut pun, menurut dia, harus dikelola sejak dini. Termasuk memastikan, pekerjaan telah berjalan sesuai prosedur.
“Jadi, kalau masyarakat ingin tahu sudah sampai mana berkasnya, sudah bisa dilihat secara mudah dan transparan. Nah, saya mencanangkan yang akan datang ini bisa diakses secara elektronik melalui online,” ujarnya.
Penetapan Kukar sebagai kawasan IBU KOTA NEGARA (IKN) pun, terang dia, menjadi peluang bagi pemerintah daerah. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Sekkab Kukar Sunggono, untuk mendorong sertifikasi tanah di daerah-daerah penyangga IKN di Kukar. Selain berpeluang mempercepat pembangunan daerah, hal ini menurutnya memberikan peluang pemasukan daerah. (qi/kri/k8)