TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser secara resmi merilis jadwal penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 nanti. Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan jadwal penyerahan dimulai 19 sampai 23 Februari 2020.
" Dari hasil rekapitulasi terakhir, daftar pemilih tetap atau DPT kita 185.830. Syarat minimal dukungan ialah 10 persen dari ini dengan minimal dari 50 Kecamatan di Paser. Bakal paslon minimal mendapat dukungan 18.583 warga dari 6 Kecamatan. Disertai dengan surat pernyataan yang sudah diserahkan formatnya oleh KPU," kata Qayyim, kemarin (3/12).
Dari pantauan Kaltim Post selama ini, baru ada dua pasangan calon yang resmi telah membuka posko dan tim langsung di lapangan. Ketua Tim Paslon Jurisa Fahroji - Syarifah Masitah Assegaf, Syamsuddin Cukur mengatakan timnya sudah mengumpulkan dukungan sebanyak 22 ribu dalam 6 bulan terakhir sejak bergerak. Dari target awal hanya 20 ribu Namun diluar dugaan masyarakat yang mendukung sudah mencapai 22 ribu.
" Kami mendapat dukungan langsung masyarakat, bukan sekedar hanya mengumpul KTP," tuturnya.
Terpisah Tim bakal paslon independen lainnya dari Tony Budi Hartono - Fathur Rahman, Kasmuji mengatakan tim relawan telah mengumpulkan 37 ribu dukungan. Kendati masih dibawah target semula yang menginginkan 40 ribu. " Alhamdulillah sudah cukup dan semoga bisa dilancarkan saat verifikasi," katanya. (/jib)