Tak Bisa Miliaran Lagi..!! Dana Hibah Maksimal Rp 200 Juta

- Rabu, 4 Desember 2019 | 11:19 WIB

BALIKPAPAN–Besaran dana hibah dalam bentuk uang tunai kini dibatasi. Pemprov Kaltim hanya menyalurkan maksimal Rp 200 juta. Jika lebih dari jumlah tersebut, dapat diberikan dalam bentuk barang. Melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja terkait pemberi hibah.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pergub 33/2018 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). Pembatasan besaran maksimal itu dilakukan karena selama dana hibah yang disalurkan Pemprov Kaltim nominalnya tidak berbatas.

Lagi pula, banyak ditemukan tidak sesuai pemanfaatannya. Bahkan tidak tepat sasaran. “Ini yang menjadi sasaran penegak hukum. Sehingga munculnya pergub tersebut,” kata Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Iwan Darmawan.

Lanjut dia, batas maksimal dana hibah itu tak berlaku untuk organisasi tertentu. Yang diatur dalam undang-undang. Yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) hingga Palang Merah Indonesia (PMI). “Jadi dibolehkan lebih dari Rp 200 juta. Termasuk hibah dalam bentuk barang juga tidak ada nilai batasannya,” imbuhnya.

Iwan menerangkan, yang menjadi atensi pihak pemeriksa, baik Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum (APH), yaitu pihak kepolisian dan kejaksaan adalah laporan penggunaan dana hibah yang telah disalurkan. Sejak 2005 sampai kini, masih ada pelaporan penerima hibah yang belum disampaikan ke BPKAD Kaltim.

Sehingga pihaknya kesulitan menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Penyebabnya bisa dikarenakan lembaga penerima dana hibah tersebut sudah bubar. “Setiap tahun seperti itu. Sampai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018 masih ada penerimanya belum menyampaikan laporan penggunaan dana hibahnya,” katanya.

Padahal, dalam Pergub 33/2018, telah diterangkan pelaporan hasil penggunaan dana hibah paling lambat disampaikan pada 10 Januari tahun anggaran berikutnya. Tujuan pelaporan di awal tahun ini guna memastikan dana hibah yang diterima sama dengan uang yang diserahkan BPKAD Kaltim.

“Tapi masih banyak yang tidak menaati aturan tersebut,” keluh Iwan. Selain itu, masih banyak pemberian hibah dalam bentuk barang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim. Ketentuan itu, telah diatur pada Pasal 15 Ayat 2 Pergub 33/2018. Beleid itu menerangkan, penerima hibah dituangkan dalam SK gubernur Kaltim, yang menyatakan barang yang dihibahkan kepada pihak ketiga.

“Akibatnya, menjadi temuan BPK tahun 2016. Bahwa Pemprov Kaltim belum menetapkan SK berkaitan dengan hibah barang,” terangnya. Dia pun meminta kepada seluruh SKPD agar menyampaikan usulan barang yang akan dihibahkan. Agar ditetapkan dalam SK gubernur.

Dia berharap, pada tahun ini, tidak ada lagi barang dihibahkan ke masyarakat tanpa melalui SK gubernur. Di mana, rancangan revisi Pergub 54/2018 sudah diusulkan. Sehingga diharapkan bisa diterbitkan sebelum akhir 2019.

Salah satu pasal yang diubah adalah mengenai nilai nominal hibah barang yang akan dibuatkan SK gubernur.

“Nanti diusulkan minimal harga satuan barang di bawah jumlah tertentu diberi kewenangan hanya melalui SK kepala SKPD,” tandasnya. Sementara itu, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim Moh Jauhar Effendi menambahkan, sejak 2017 jumlah penerima maupun realisasi penyaluran dana hibah di Pemprov Kaltim terus mengalami peningkatan.

Pada 2017, terdapat 387 penerima dana hibah. Dengan nilai anggaran sebesar Rp 414,042 miliar. Adapun realisasinya sebanyak 301 penerima dana hibah dengan jumlah Rp 341,936 miliar. Sedangkan pada 2018, dianggarkan sebanyak 128 penerima dana hibah senilai Rp 421,844 miliar. Sementara realisasinya sebanyak 123 penerima dana hibah dengan jumlah yang dikucurkan Rp 421,044 miliar.

Kemudian pada 2019, Pemprov Kaltim menargetkan sebanyak 243 penerima hibah. Dengan jumlah anggaran sebesar Rp 139,57 miliar. “Untuk realisasi penerima dana hibah, masih berjalan. Sehingga belum ada data resmi mengenai jumlah penerima dana hibah maupun realisasinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Hibah dan Bansos Tahun 2019 di Hotel Aston Balikpapan, Senin (2/12), Muhammad Kurniawan selaku Inspektur Pembantu Pengawasan Bidang Khusus Inspektorat Kaltim membeberkan, ada beberapa hal terkait laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah yang ditemukan pihaknya. Yakni dana hibah yang disalurkan kepada penerima, jumlahnya tepat. Lalu, sesuai proposal dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Kemudian tepat sasaran, yang sesuai tujuan penggunaan dana hibah. Serta tepat waktu terkait dengan pelaporan LPj dana hibahnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X